KAMMI Lampung Gugat Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi-Amin

Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi damai KAMMI Lampung mengevaluasi satu tahun kepemimpinan Jokowi-Amin dan tolak Omnibus Law di Tugu Adipura Bandarlampung, Rabu (21/10). Foto: Netizenku.com

Aksi damai KAMMI Lampung mengevaluasi satu tahun kepemimpinan Jokowi-Amin dan tolak Omnibus Law di Tugu Adipura Bandarlampung, Rabu (21/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Lampung menggugat satu tahun kepemimpinan Joko Widodo-Ma\’aruf Amin.

Aksi damai yang berlangsung di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung, Rabu (21/10), mendapatkan pengawalan dari pihak TNI/Polri.

Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Kota Bandarlampung Andika Ferdiansyah dalam orasinya menyampaikan Indonesia masuk 10 besar negara dengan hutang terbanyak di dunia sehingga menimbulkan keresahan dan permasalahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambah lagi dengan pengesahan Omnibus Law yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat dan penanganan Covid-19 yang tanpa titik jelas.

\”KAMMI Lampung bergerak memberikan refleksi dan mengawal Nawacita terhadap satu tahun kepemimpinan Jokowi-Amin sebagai bentuk rasa cinta dan kepedulian akan keutuhan dan stabilitas negara,\” kata Andika.

Terkait hal tersebut KAMMI Lampung mengeluarkan Maklumat KAMMI Lampung Menggugat yakni:

1. Mendesak Presiden sesegera mungkin menerbitkan perpu pencabutan UU Omnibus Law dan menghentikan proses sosialisasi UU Omnibus Law di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

2. Mendesak Presiden untuk lebih serius menangani Covid\’ 19 agar tidak terus-menerus menimbulkan angka kematian yang terus meresahkan masyarakat.

3. Meminta pemerintah agar tidak membenturkan rakyat dan aparat keamanan dalam setiap aksi-aksi demonstrasi sehingga mengakibatkan pertumpahan darah.

4. Mendesak aparat kepolisian agar tidak arogan melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi-aksi yang jelas itu diatur dalam konstitusi bahwa menyampaikan aspirasi dan pendapat diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

5. Mendesak Presiden agar segera melaukan rekonsiliasi nasional kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak terjadi desintegrasi bangsa yang akhirnya mengancam stabilitas keamanan nasional.

6. Boikot agenda sosialisasi Undang-Undang Omnibus Law yang hari dilakukan secara masif dan hanya dijadikan sebagai ajang sosialisasi kebenaran tunggal dan sepihak pemerintah. (Josua)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB