Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN menampik dugaan terkait adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) pada operasi penggusuran Eks Pasar Griya.
Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
Akan tetapi, Herman mengatakan bahwa penggusuran pasar Griya Sukarame yang dilakukan aparat telah sesuai aturan. Iya meyakini, tidak akan ada oknum Pol-PP yang berani melakukan tindakan diluar prosedur perundang undangan.
\”Nanti di Pengadilan kita liat, kita nggak mukul mukul tapi dibuat buat, direkayasa mukul mukul,\” ungkap Herman HN, usai serah terima jabatan ASN pemkot Bandarlampung, Jumat (21/6).
Sementara ini, oknum Pol-PP, EFZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemkot Kota Bandarlampung terus melakukan pendampingan terkait kasus tersebut.\”Biarin aja, pengadilan kan tau nanti ada saksi. Ya nanti kita liat dipengadilan,\” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menjelaskan, penggusuran pasar Griya Sukarame pada (20/7) tahun silam itu dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.
\”Tidak ada masalah, ini kan pemerintah bukannya swasta. Pemerintah kan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, ada pendampingan hukum,
Kalau saya nggak ada masalah. Makanya kita melaksanakan tugas dengan baik kalau kita smebrono,\” bebernya.
Dengan begitu, Herman menampik adanya dugaan kekerasan tersebut meski saat ini EFZ sudah ditetapkan menjadi tersangka,\”Orang nggak ada yang dipukul bilang dipukul maka saya bilang nggak bener, bisa aja digaret-garet sendiri badannya. Lihatlah apa kejadian kemarin waktu pembubaran, nggak ada apa apa nya,\” pungkasnya. (Adi)