Oknum Aparatur Desa Pampangan Diduga Terlibat Ilegal Logging

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran bersama Unit Tipiter dan Tekab Polsek Kedondong kembali mengamankan pelaku illegal logging.

Dari ungkap kasus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, tim mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8695 TY.

Serta muatan kayu sonokeling sebanyak 48 gelondong dengan berbagai ukuran, pada Rabu (9/6) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Desa Way Harong.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui identitas pelaku adalah Nursiwan warga Dusun IV Gunung Batu, Desa Pampangan, Gedongtataan.

Nursiwan menjabat selaku Kaur Kesra Desa setempat, diduga dirinya bertugas menawarkan dan turut serta membantu penjualan kayu sonokeling hasil illegal logging tersebut.

Sedangkan kedua pelaku lainnya adalah Bero sopir mobil dan Rudiyanto selaku pengangkut kayu alias kernet, keduanya adalah warga Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Menurut keterangan Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan pelaku illegal logging tersebut dilakukan bermula dengan diamankannya dua orang yang mengangkut kayu sonokeling dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dokumen.

“Penangkapan tersangka ini bermula dari kecurigaan anggota yang mencurigai ada kendaraan jenis truk, kemudian anggota memberhentikan kendaraan tersebut,” kata Kapolres.

Selanjutnya aparat mengamankan sopir dan kernet. Setelah dilakukan pengembangan, anggota mengamankan orang yang menjadi perantara penjualan kayu tersebut yakni Nursiwan yang notabenenya adalah Kaur Kesra Desa Pampangan, Gedongtataan.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit Truk Mitsubishi Cold Diesel Nopol BE 8695 TY serta 48 gelondong kayu sonokeling dengan ukuran 1 meter sampai dengan 1,5 meter serta tiga unit handphone ada di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB