Oknum Aparatur Desa Pampangan Diduga Terlibat Ilegal Logging

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran bersama Unit Tipiter dan Tekab Polsek Kedondong kembali mengamankan pelaku illegal logging.

Dari ungkap kasus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, tim mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8695 TY.

Serta muatan kayu sonokeling sebanyak 48 gelondong dengan berbagai ukuran, pada Rabu (9/6) sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Desa Way Harong.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui identitas pelaku adalah Nursiwan warga Dusun IV Gunung Batu, Desa Pampangan, Gedongtataan.

Nursiwan menjabat selaku Kaur Kesra Desa setempat, diduga dirinya bertugas menawarkan dan turut serta membantu penjualan kayu sonokeling hasil illegal logging tersebut.

Sedangkan kedua pelaku lainnya adalah Bero sopir mobil dan Rudiyanto selaku pengangkut kayu alias kernet, keduanya adalah warga Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Menurut keterangan Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan pelaku illegal logging tersebut dilakukan bermula dengan diamankannya dua orang yang mengangkut kayu sonokeling dari hutan kawasan yang tidak dilengkapi dokumen.

“Penangkapan tersangka ini bermula dari kecurigaan anggota yang mencurigai ada kendaraan jenis truk, kemudian anggota memberhentikan kendaraan tersebut,” kata Kapolres.

Selanjutnya aparat mengamankan sopir dan kernet. Setelah dilakukan pengembangan, anggota mengamankan orang yang menjadi perantara penjualan kayu tersebut yakni Nursiwan yang notabenenya adalah Kaur Kesra Desa Pampangan, Gedongtataan.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit Truk Mitsubishi Cold Diesel Nopol BE 8695 TY serta 48 gelondong kayu sonokeling dengan ukuran 1 meter sampai dengan 1,5 meter serta tiga unit handphone ada di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini Sat Reskim Polres Pesawaran masih melakukan pengembangan dalam perkara tersebut,” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB