Nyonya Lee Mangkir Lagi

Bandarlampung (Netizenku.com): Vice Presiden SGC, Purwati Lee kembali mangkir dari panggilan Tim Pansus Pembahasan money politic DPRD Lampung, Jumat (10/8).

Mangkirnya wanita yang diduga penyokong paslon nomor 3, Arinal-Nunik tersebut merupakan sudah yang ketiga kalinya. Hal ini dibenarkan Ketua Tim Pansus DPRD Lampung, Mingrum Gumay.

\”Kan sudah kita undang tiga kali nih, tapi yang bersangkutan, baik Lee maupun Barlian Mansyur, tidak hadir kembali. Sedangkan Bawaslu dan KPU berhalangan hadir karena menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), maka diminta jadwal pemanggilan ulang yakni hari Selasa mendatang,\” jelas Mingrum, di ruang kerjanya.

Baca Juga  Dewi Nadi: Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk Wujudkan Keluarga yang Berkualitas

Pemanggilan Bawaslu Lampung, jelas Sekretaris DPD PDIP Lampung ini, untuk membahas mengenai mekanisme sistem pengawasan selama Pilgub Lampung berlangsung serta pertangungjawaban kinerja dan pengunaan anggaran. \”Bisa saja kita nantinya meminta tolong kepada BPK RI atau bahkan KPK untuk mengaudit anggaran pengawasan yang kita nilai minim dengan kinerja,\” tegasnya.

Sedangkan untuk Purwati Lee, kata dia, akan menjadi kebijakan Pansus apakah nantinya akan ada pemanggilan paksa atau tidak. \”Artinya, publik bisa menilai, keterangan di video testimoni Barlian Mansyur tersebut, benar adanya. Sebab, tidak ada sanggahan maupun klarifikasi baik dari Nyonya Lee maupun Barlian Mansyur itu sendiri,\” tegasnya.

Baca Juga  BEM Unila Minta Bawaslu Berani dan Tegas

Sementara, tenaga ahli Pansus tindak pidana Pilkada, Eddy Rifai mengatakan pansus yang direncanakan dengan agenda memangil KPU dan Bawaslu Lampung ditunda karena dua penyelengara pemilu ini berhalangan hadir untuk mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu RI.

Pemangilan pihak-pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu Lampung serta Purwati Lee dan Barlian Mansyur, kata dia, merupakan bentuk klarifikasi. \”Tidak hadirnya Purwati Lee dan barlian Mansyur yang telah dipanggil sebanyak 3 kali, nantinya akan dijadikan bahan masukan Pansus apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau cukup dengan tidak hadir keduanya sebagai pembentulan bahwa politik uang terjadi pada Pilgub lalu,\” jelasnya.

Baca Juga  Tak Masuk DPT, 22.000 Pemilih Nyoblos Pakai KTP-el

Soal putusan MK, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi tersebut hanya menggelar sidang terkait selisih hasil pemilihan, yakni jumlah suara yang menurut UU, hasil bisa digugat apabila selisih suara kurang dari 1 persen.

\”MK lebih melihat ke selisih jumlah suara.
Artinya, Pansus tetap akan bekerja dan berproses sesuai semangat pansus ini dibentuk, tanpa merasa terganggu dengan putusan MK dan bawaslu RI yang tetap menolak gugatan yang dilayangkan paslon nomor 1 dan 2,\” jelasnya. (Rio)

Komentar