Bandarlampung (Netizenku.com): Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1944 pada 3 Maret 2022 di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, masih dibayangi pandemi Covid-19.
Ketua Pengelola Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana, Ketut Sudama, menyampaikan pada ritual Pengerupukan atau sehari menjelang Hari Raya Nyepi 1944 Saka, pawai ogoh-ogoh ditiadakan.
“Kalau sekarang ditiadakan sementara, umat merasa kangen lah, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dilaksanakan ogoh-ogoh,” kata Ketut ketika ditemui, Senin (28/2).
Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana berstatus Pura Provinsi yang merupakan pura pusat bagi umat Hindu se-Provinsi Lampung.
Sebelum pandemi Covid-19, upakara atau upacara Penyepian dipusatkan di Pura Kahyangan dan selalu ramai dengan pemedek atau umat yang ingin mengikuti upacara keagamaan. Jumlah pemedek yang mengikuti upakara Penyepian bisa mencapai 40.000-50.000 orang.
“Umat sudah ingin seperti sediakala sebelum Covid-19, merasa nyaman merayakan upakara Penyepian dengan senang gembira,” ujar dia.
Saat ditemui, Ketut Sudama bersama sejumlah warga sedang mempersiapkan sesajen untuk rangkaian upacara perayaan Nyepi 1944 Saka; Melasti, Tawur Kesanga, dan Ngembak Gni.
Pada tahun ketiga pandemi Covid-19, ujar Ketut, umat Hindu di Lampung diberikan kebebasan untuk menggelar rangkaian upakara Penyepian di pura desa masing-masing dan tidak diwajibkan ke Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana.
“Untuk Kota Bandarlampung upakara Tawur Kesanga dan Melasti dipusatkan di Pura Kahyangan Jagat, namun setiap banjar diberikan kebebasan agar tidak berkerumun,” kata dia.
Ketut menjelaskan bagi umat Hindu Kota Bandarlampung dapat mengikuti rangkaian upakara Penyepian di Pura Satya Mandala Garuntang, Pura Satya Dharma Sukabumi, dan Pura Bhuana Shanti Labuhan Dalam.
Dia mengajak agar umat Hindu di Lampung melaksanakan imbauan pemerintah dengan tidak berkerumun dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kita sudah ada surat edaran dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk upakara Penyepian agar tidak melibatkan umat terlalu banyak,” ujar dia.
PHDI Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 37A/PHDI Pusat/I/2022 tentang Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944/2022 Masehi.
SE PHDI Pusat tertanggal 21 Januari 2022 itu mengimbau kegiatan perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1944 disesuaikan dengan perkembangan situasi Covid-19. (Josua)
Baca Juga: Banjar Bhuana Shanti, Nyepi di Tengah Pandemik Tetap Sakral Meski Tanpa Ogoh-Ogoh