Nasdem dan Demokrat Sepakat Tolak Revisi Perda RZWP3K

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Foto: Netizenku.com

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : DPRD Provinsi Lampung menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.

Wahrul Fauzi Silalahi mewakili Fraksi Nasdem menolak rencana revisi Perda tentang RZWP3K.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka jawaban fraksi atas ranperda, Kamis (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wahrul, secara substansial, perda yang baru disahkan pada 15 Januari 2018 lalu sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Dan setelah 2 tahun disahkan, perda tersebut belum diimplementasikan secara maksimal.

\”Sampai hari ini Pemprov Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum serta mencabut izin perusahaan-perusahaan yang hari ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perda tersebut,\” kata Wahrul.

Dia menduga ada kepentingan lain dengan rencana revisi Perda RZWP3K.

Dugaan Wahrul bukan tanpa alasan, sepanjang 2015 dan 2017, Pemprov Lampung menerbitkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang berada di zona tangkap nelayan.

Baca Juga  203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

\”Aktifitas pertambangan pasir laut berpotensi merusak ekosistem laut serta hilangnya sumber pendapatan nelayan, dan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan yang berujung pada kriminalisasi,\” ujarnya lewat akun media sosial miliknya, IG @sobatwahrulfauzi.

Sementara Hanifal selaku Ketua Fraksi Demokrat mengatakan revisi Perda RZWP3K yang diajukan Komisi 3, belum mendesak untuk dilakukan.

\”Setelah kita kaji, ditemukanlah di Pasal 5 bahwa perda tersebut berlaku 2018-2038 dan bisa ditinjau kembali dalam jangka waktu 5 tahun, jika ada urusan yang urgensi,\” kata Hanifal.

Baca Juga  DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sebelumnya Fraksi Demokrat mengkaji dua opsi, yang pertama menolak revisi tersebut di awal dengan tidak mengirimkan anggota fraksi ke pansus.

\”Opsi kedua, fraksi kita tetap ikut membahas, kalaupun dipastikan terdapat kejanggalan-kejanggalan atau urgensinya itu enggak penting sekali maka di akhir pembahasan nanti, Fraksi Demokrat, menolak untuk disahkan,\” jelasnya.

\”Apa sih yang dirubah?\” Tegas Hanifal. (Josua)

Berita Terkait

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla
Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB