Nasdem dan Demokrat Sepakat Tolak Revisi Perda RZWP3K

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Foto: Netizenku.com

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : DPRD Provinsi Lampung menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.

Wahrul Fauzi Silalahi mewakili Fraksi Nasdem menolak rencana revisi Perda tentang RZWP3K.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka jawaban fraksi atas ranperda, Kamis (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wahrul, secara substansial, perda yang baru disahkan pada 15 Januari 2018 lalu sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

Baca Juga  Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Dan setelah 2 tahun disahkan, perda tersebut belum diimplementasikan secara maksimal.

\”Sampai hari ini Pemprov Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum serta mencabut izin perusahaan-perusahaan yang hari ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perda tersebut,\” kata Wahrul.

Dia menduga ada kepentingan lain dengan rencana revisi Perda RZWP3K.

Dugaan Wahrul bukan tanpa alasan, sepanjang 2015 dan 2017, Pemprov Lampung menerbitkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang berada di zona tangkap nelayan.

Baca Juga  Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

\”Aktifitas pertambangan pasir laut berpotensi merusak ekosistem laut serta hilangnya sumber pendapatan nelayan, dan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan yang berujung pada kriminalisasi,\” ujarnya lewat akun media sosial miliknya, IG @sobatwahrulfauzi.

Sementara Hanifal selaku Ketua Fraksi Demokrat mengatakan revisi Perda RZWP3K yang diajukan Komisi 3, belum mendesak untuk dilakukan.

\”Setelah kita kaji, ditemukanlah di Pasal 5 bahwa perda tersebut berlaku 2018-2038 dan bisa ditinjau kembali dalam jangka waktu 5 tahun, jika ada urusan yang urgensi,\” kata Hanifal.

Baca Juga  APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Sebelumnya Fraksi Demokrat mengkaji dua opsi, yang pertama menolak revisi tersebut di awal dengan tidak mengirimkan anggota fraksi ke pansus.

\”Opsi kedua, fraksi kita tetap ikut membahas, kalaupun dipastikan terdapat kejanggalan-kejanggalan atau urgensinya itu enggak penting sekali maka di akhir pembahasan nanti, Fraksi Demokrat, menolak untuk disahkan,\” jelasnya.

\”Apa sih yang dirubah?\” Tegas Hanifal. (Josua)

Berita Terkait

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan
Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026
Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi
Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM
Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar
Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis
APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota
Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB