Bandarlampung (Netizenku.com) : DPRD Provinsi Lampung menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai perda yang akan direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020.
Wahrul Fauzi Silalahi mewakili Fraksi Nasdem menolak rencana revisi Perda tentang RZWP3K.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka jawaban fraksi atas ranperda, Kamis (13/8).
Menurut Wahrul, secara substansial, perda yang baru disahkan pada 15 Januari 2018 lalu sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.
Dan setelah 2 tahun disahkan, perda tersebut belum diimplementasikan secara maksimal.
\”Sampai hari ini Pemprov Lampung masih enggan melakukan penegakan hukum serta mencabut izin perusahaan-perusahaan yang hari ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perda tersebut,\” kata Wahrul.
Dia menduga ada kepentingan lain dengan rencana revisi Perda RZWP3K.
Dugaan Wahrul bukan tanpa alasan, sepanjang 2015 dan 2017, Pemprov Lampung menerbitkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang berada di zona tangkap nelayan.
\”Aktifitas pertambangan pasir laut berpotensi merusak ekosistem laut serta hilangnya sumber pendapatan nelayan, dan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan yang berujung pada kriminalisasi,\” ujarnya lewat akun media sosial miliknya, IG @sobatwahrulfauzi.
Sementara Hanifal selaku Ketua Fraksi Demokrat mengatakan revisi Perda RZWP3K yang diajukan Komisi 3, belum mendesak untuk dilakukan.
\”Setelah kita kaji, ditemukanlah di Pasal 5 bahwa perda tersebut berlaku 2018-2038 dan bisa ditinjau kembali dalam jangka waktu 5 tahun, jika ada urusan yang urgensi,\” kata Hanifal.
Sebelumnya Fraksi Demokrat mengkaji dua opsi, yang pertama menolak revisi tersebut di awal dengan tidak mengirimkan anggota fraksi ke pansus.
\”Opsi kedua, fraksi kita tetap ikut membahas, kalaupun dipastikan terdapat kejanggalan-kejanggalan atau urgensinya itu enggak penting sekali maka di akhir pembahasan nanti, Fraksi Demokrat, menolak untuk disahkan,\” jelasnya.
\”Apa sih yang dirubah?\” Tegas Hanifal. (Josua)