Mufti Salim: Jangan Menyulitkan Daerah

Redaksi

Senin, 2 Desember 2019 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Ahmad Mufti Salim turut menyoroti Peraturan Kementerian Agama mengenai Majelis Taklim yang harus terdaftar. Ia meminta pusat tidak menyulitkan daerah.

“Jangan menyulitkan daerah, kalau pengaturan sifatnya adalah memudahkan dan menjadikan kondisi masyarakat lebih baik,pastinya kita senang tetapi kalau ada aturan yang kemudianmalah menyulitkan semua pihak khususnya para pengelola dan penyelenggra di majelis taklim, itu tidak kita kehendaki,” katanya saat ditemui di lingkungan DPRD Lampung, Senin (2/12).

Pada intinya, lanjut Mufti yang juga anggota MUI Lampung Bidang Ukhuwah Islamiah ini jika peraturankemudianmenyulitkan majelis taklim harus diatur terutamamengenai materi, padahal materi pengajian bersifat dinamis, diumpamakannya kalau ada kejadian yang dapat dijadikan materi maka hal itu sah saja, mengingat kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya seperti apa peraturan itu di lapangan, harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya. Pastikan peraturan yang dikeluarkan sesuai konstitusi, mengamalkan Pancasila, bagaimna mencerdaskan kehidupan bangsa, itu tujuan kita bernegara. Kalau aturan menyulitkan tidak berlaku di masyarakat, justru fasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan majelis taklim,” urainya.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November lalu, yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jemaah, tempat serta materi ajar. Menuai kontroversi, dan sejumlah ulama atau tokoh agama bereaksi. (Leni)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB