Mufti Salim: Jangan Menyulitkan Daerah

Redaksi

Senin, 2 Desember 2019 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Ahmad Mufti Salim turut menyoroti Peraturan Kementerian Agama mengenai Majelis Taklim yang harus terdaftar. Ia meminta pusat tidak menyulitkan daerah.

“Jangan menyulitkan daerah, kalau pengaturan sifatnya adalah memudahkan dan menjadikan kondisi masyarakat lebih baik,pastinya kita senang tetapi kalau ada aturan yang kemudianmalah menyulitkan semua pihak khususnya para pengelola dan penyelenggra di majelis taklim, itu tidak kita kehendaki,” katanya saat ditemui di lingkungan DPRD Lampung, Senin (2/12).

Pada intinya, lanjut Mufti yang juga anggota MUI Lampung Bidang Ukhuwah Islamiah ini jika peraturankemudianmenyulitkan majelis taklim harus diatur terutamamengenai materi, padahal materi pengajian bersifat dinamis, diumpamakannya kalau ada kejadian yang dapat dijadikan materi maka hal itu sah saja, mengingat kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya seperti apa peraturan itu di lapangan, harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya. Pastikan peraturan yang dikeluarkan sesuai konstitusi, mengamalkan Pancasila, bagaimna mencerdaskan kehidupan bangsa, itu tujuan kita bernegara. Kalau aturan menyulitkan tidak berlaku di masyarakat, justru fasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan majelis taklim,” urainya.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November lalu, yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jemaah, tempat serta materi ajar. Menuai kontroversi, dan sejumlah ulama atau tokoh agama bereaksi. (Leni)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:42 WIB

Mirzani Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung dan Jati Agung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB

Lampung

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:25 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:13 WIB