Mitra Bentala Tolak Revisi Perda RZWP3K

Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi. Foto: Ist

Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com) : Penolakan rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) mendapatkan perhatian mendalam dari Mitra Bentala.

Menurut lembaga yang peduli terhadap persoalan pesisir dan pulau-pulau kecil ini, revisi perda yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Lampung, penuh dengan tanda tanya.

Alasan penolakan didasari, perda yang telah diterbitkan dan disahkan pada 2018 lalu, baru seumur jagung, dan belum secara maksimal diimplementasikan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi belum tahu efektifitas dalam implementasinya, secara substansi perda tersebut cukup mengakomodir urusan lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat pesisir. Dan yang paling menjadi tandatanya besar adalah apa urgensinya tiba-tiba muncul inisiatif DPRD untuk merevisinya,\” kata Direktur Eksekutif Mitra Bentala Lampung, Mashabi, Minggu (16/8).

Mashabi mengingatkan secara prosedur untuk merevisi sebuah regulasi semacam perda harus memenuhi beberapa kriteria sehingga layak untuk ditinjau ulang atau direvisi.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Melihat beberapa hal ketentuan yang ada, maka belum layak untuk dilakukan revisi,\” lanjut dia.

Mitra Bentala mendorong agar Perda RZWP3K diimpelementasikan secara sungguh-sungguh.

\”Karena sejak diterbitkan belum terlihat penerapannya secara tegas dan konsisiten. Seperti contoh 2 tahun terakhir ini persoalan tambang pasir laut terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum maupun pemerintah,\” ujarnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Padahal di dalam Perda RZWP3K secara substansi disebutkan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Lampung.

\”Inisiatif yang tidak populer oleh DPRD ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat, aneh, ada apa, dan apa masksudnya. Itulah berbagai pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari bebagai pihak, termasuk Mitra Bentala,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:35 WIB

Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Lampung Selatan

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB