Meski Melanggar, Caleg Tetap Nekad Pasang Foto di Angkot

Redaksi

Jumat, 23 November 2018 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Strategi kampanye memenangkan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang kian gencar dilakukan baik oleh tim kampanye atau pun caleg itu sendiri.

Celakanya, hasrat menang yang tinggi membuat para caleg, ataupun tim pemenangan menabrak kaidah hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya adalah dengan memasang oneway sticker di mobil angkutan umum (angkot).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menyatakan, pemasangan oneway sticker di mobil angkutan umum tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan.

\”Angkot itu unit angkutan publik, bukan bagian dari alat peraga kampanye yang ditetapkan kampanye, jadi tidak boleh. Ini melanggar peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye,\”kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamteng, Edwin Nur Jumat (23/11/2018).

Menindaklanjuti hal ini Edwin mengatakan  pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholders baik Dishub, Polres, hingga SatPol PP setempat guna mengidentifikasi lebih lanjut.\”Nanti kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendata jumlah angkot yang dipakai sebagai sarana kampanye,\”sambungnya

Baca Juga  Nyalon Lagi, Ketua PKB Lamteng Targetkan 8 Kursi

Hasil koordinasi dan identifikasi selesai, lanjutnya secara langsung akan dilakukan proses lebih lanjut yakni pencopotan bahan kampanye tersebut.

Kedepan Edwin menghimbau agar para aleg dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.\”Aturannya kan sudah sejas dimana tempat yang diperbolehkan untuk zona APK. Jadi kami minta caleg memasang APK ditempat yang sesuai dengan PKPU,\”demikian Edwin.

Baca Juga  Asyik Nyabu, Warga Bandung Diciduk Polisi dari Kosan

Pantauan Netizenku.com, pemasangan oneway sticker di mobil angkutan umum ini terlihat di mobil angkutan umum yang beroperasi di KecamatanTerbanggi Besar.

Angkot dengan route Bandarjaya-Poncowati saat ini dipenuhi alat kampanye yang menampilkan foto caleg dan pesan singkat yang berisi pernyataannya kalau terpilih sebagai anggota legislatif.(sansurya)

Berita Terkait

Lamteng Sukses Panen Bawang Merah dengan Teknologi Digital Farming
Deni Afrian Nakhodai BPSK Kabupaten Lampung Tengah Periode 2022-2027
Satres Narkoba Polres Lamteng Gagalkan Pengiriman Sabu Asal Sumut
Musa Ahmad Hadiri HUT Bank Lampung ke-57
Mbak Nunik Pimpin Apel Siaga Pencanangan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku
Ikhwan Fadil Serap Aspirasi Warga Sendang Agung
Jauharoh Ingatkan Masyarakat tak Abai Prokes
Bina Ideologi Pancasila, Sahlan Bahas Sejarah Indonesia dan Toleransi

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB