Merasa Didiskriminasi, Seribuan Guru Swasta Kepung Kantor DPRD

Redaksi

Senin, 30 April 2018 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sekitar seribuan honorer tenaga pendidik swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Senin (30/4) pagi.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi Lampung maupun DPRD Lampung untuk merekomendasikan para ribuan guru honorer swasta ini, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan UU ASN Pasal 131 ayat 1, tentang tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Suharnadi menegaskan, kedatangan ribuan honorer ini juga untuk meminta kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dibuatkan peraturan daerah (perda) tentang guru swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pemprov diskriminasi, karena dalam momen upacara bendera Hari Pendidikan 2 Mei mendatang, PGSI tidak diundang sebagai peserta, terus kami dianggap apa? Bahkan, kami lihat di lapangan (tempat pihaknya gelar aksi) sedang berlangsung gladi bersih upacara bendera 2 Mei,\” sesalnya.

Menurutnya sangat miris, ketika guru swasta tidak dilibatkan dalam upacara bendera 2 Mei mendatang. Sebab, bagaimana pun juga, Guru honorer swasta juga tenaga pendidik.

\”Maka (lagi-lagi) saya tegaskan, Pemprov jangan diskriminasi seperti ini. Kami ingin minta dukungan kepada Pemprov dan DPRD bahwa kami tidak ingin dibedakan antara guru swasta dengan guru negeri,\” harapnya.

Menanggapi Hal ini, Sekretaris DPRD Lampung, Kherlani, saat audiensi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk dicarikan solusi. \”Karena ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, mudah-mudahan Pjs Gubernur tidak keberatan dalam membuat rekomendasi surat tersebut,\” ucap Kherlani.

Pada prinsipnya, menurut dia, Pemprov siap memfasilitasi, mendorong, membantu dan memperjuangkan UU ASN yang bisa mengakomodir guru seluruh Indonesia. \”Masalah batasan waktu, bisa kita amanatkan dalam surat Gubernur, karena ASN bukan hanya guru, tetapi bidang lain juga seperti Pol PP, perawat dan lain-lain,\” jelasnya. (Rio)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB