Oleh: Ikhwanudin, S.H.I
Pestademokrasi yang terwujud dalam pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus telah berada di depan mata.
Kampanye dengan segala dinamika dan keanekaragaman jenis ketidakpatuhan (pelanggaran) dilakukan oleh pendukung dari keempat peserta pemilihan. Bawaslu Provinsi Lampung secara periodik juga telah mengumumkan jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani dan mengklasifikasikannya. Kini hari pemungutan suara tinggal beberapa hari, lantas sudah siapkah pengawas pemilu pada hari pemungutan suara?
Jumlah DPT
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung tahun 2018 berjumlah 5.768.061 jiwa dan akan bertambah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang. Pada Pilkada 2018 DPT tersebut tersebar ke dalam 15.006 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar ke 15 kabupaten/kota.
Rincian TPS tersebut terdiri dari 925 TPS di Kabupaten Pesawaran, 1.313 TPS di Kota Bandarlampung, 1137 TPS di Kabupaten Lampung Utara, 1.645 TPS di Kabupaten Lampung Timur, 553 TPS di Kabupaten Tulangbawang Barat, 282 TPS di Kabupaten Pesisir Barat, 2.411 TPS di Kabupaten Lampung Tengah, 780 TPS di Kabupaten Waykanan, 1.737 TPS di Kabupaten Lampung Selatan, 821 TPS di Kabupaten Pringsewu, 287 TPS di Kabupaten Mesuji, 238 TPS di Kota Metro, 1.581 TPS di Kabupaten Tanggamus, 538 di Kabupaten Lampung Barat, dan 758 TPS di Kabupaten Tulang Bawang.
Isu Krusial
Terdapat beberapa hal yang seharusnya menjadi atensi serius Pengawas Pemilu pada jajarannya yaitu: Penggunaan hari tenang untuk kampanye, pembagian uang (money politics), pemungutan suara tidak sesuai prosedur, maupun penggunaan hak suara yang melanggar hukum seperti menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Hal itu sangat mafhum dan seperti memiliki patern yang terus berulang pada pilkada-pilkada sebelumnya. Pun demikian halnya dengan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Oleh sebab itu Pengawas Pemilu sudah seharusnya memiliki formulasi yang tepat untuk mengawasi berbagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran-pelanggaran itu.
Kekuatan Pengawas Pemilu
Berbagai potensi/kerawanan Pilkada sebagaimana yang telah disinggung pada paragraf-paragraf sebelumnya tidak mungkin dapat mudah begitu saja dicegah maupun ditindak oleh Pengawas Pemilu.
Selain cakupan wilayahnya yang luas meliputi 15 kabupaten/kota, objek pengawasan yang meliputi 4 peserta pemilihan gubernur, dan 5 peserta pemilihan bupati, serta masing-masing tim kampanye, relawan, sampai simpatisan tidak akan seimbang dengan jumlah Pengawas Pemilu. Ditambah lagi dengan setiap TPS yang hanya diawasi oleh satu Pengawas TPS.
Melibatkan Masyarakat
Salah satu improvisasi Pengawas Pemilu dalam upaya pengawasan seyogianya melibatkan masyarakat luas atau yang jamak disebut dengan pengawasan partisipatif. Meminjam mata dan telinga masyarakat tentu saja memiliku dua keuntungan sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian terhadap proses demokrasi di Indonesia dan membantu memaksimalkan proses pengawasan.
Sebenarnya keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan pemilu di dalam Pengawas Pemilu bukanlah sesuatu hal yang baru dikenal. Digambarkan misalnya pada Tag line Pengawas Pemilu sendiri dengan tegas menyebutkan bahwa “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan pemilu”, namun pada tataran implementasi masih terasa belum optimal. Padahal jika dimaksimalkan pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat dapat membatu tegakknya hukum pemilu.
Kurang tergarapnya masyarakat melalui pengawasan partisipatif dalam Pengawasan Pemilu bisa dibuktikan berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada setiap bulannya atau data terakhir yang dirilis pada tanggal 8 Juni 2018, terlihat bahwa dari 219 dugaan pelanggaran, hanya 18 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat. Sedangkan selebihnya 201 dugaan pelanggaran berasal dari temuan Pengawas Pemilu.
Bila kondisi demikian diteruskan tidak menutup kemungkinan Pengawas Pemilu akan sering abstain dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pendukung maupun peserta pemilihan pada hari tenang maupun pada saat pemungutan suara.