Melawan Petugas KR Dihadiahi Timah Panas

Redaksi

Minggu, 5 Agustus 2018 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulaupanggung (Netizenku.com): Lantaran melawan petugas, KR (29) pelaku pencurian sepeda motor, dihadiahi sebutir timah panas di kaki kanannya oleh Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus.

KR jadi kejaran polisi lantaran menjadi tersangka pencurian sepeda motor milik Wiwin Andriyani (23) warga Pekon Tekad Pulaupanggung, pada tanggal 29 Juli 2018. Sepeda motor korban Honda Beat Nopol A 2648 NZN dibawa kabur, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta.

\”Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan berhasil menangkap KR di Pekon Wayharong Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus pada Jumat (3/8) pukul 16.00 Wib,\” kata Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (5/8).

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai barang bukti, dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran tersebut, diamankan 1 buah kunci leter T.

Namun, ketika dilakukan pengembangan tersangka selalu berbelit bahkan melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Hingga ia mengakui bahwa kejahatannya tidak dilakukan sendirian namun bersama seorang rekannya berinisial H alamat Kecamatan Pulaupanggung.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Pengembangan dirumah H dapat ditemukan barang bukti sepeda motor, namun yang bersangkutan telah melarikan diri saat petugas datang,\” ujarnya.

Saat ini, sepeda motor honda beat warna hitam A 2648 NZN diamankan di Polsek Pulaupanggung dan terhadap H yang melarikan diri masih dilakukan pencarian dan ditetapkan sabagai DPO. \”Atas perbuatannya, tersangka KR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,\” tandas AKP Budi Harto.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Terpisah dari keterangan koban, pencuriaan terjadi pada Minggu (29/7) sekitar pukul 16.00 Wib, di Dusun Sumbertengah Pekon Tekad Kecamatan Pulaupanggung. Bermula pada pagi hari sekira pukul 07.30 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di depan butik tempat korban bekerja dalam keadaan terkunci stang. Lalu, sekitar pada pukul 16.00 wib, korban keluar butik untuk membuang sampah, namun sepeda motornya telah raib.(Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB