Masyarakat Way Jepara Minta Pemprov Kembalikan Fungsi Hutan Lindung Register 38

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum Masyarakat Kolaborasi Gunung Balak (MKGB) meminta kepada DPD RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengembalikan fungsi hutan lindung register 38 Gunung Balak.

Penasehat Forum MKGB, Nurdin Yusuf menjelaskan, perambahan hutan lindung register 38 Gunung Balak seluas 5.000 hektar oleh oknum tak bertanggung jawab telah mengakibatkan danau di register yang selama ini dimanfaatkan untuk mengairkan sawah warga menjadi surut.

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

Sebelumnya, lanjut Nurdin, lokasi sekitar danau masih ditumbuhi pepohonan dan air terus mengalir dari danau ke sawah, para warga bisa memanen hasil padi sebanyak 3-4 kali dalam setahun. Namun, ketika hutan di sekitar danau digunduli oleh perambah, mengakibatkan air danau menjadi surut, warga hanya bisa memanen sebanyak 1 kali setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan penghijauan hutan kembali di sekitar danau. Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut selama tiga bulan,” ujar Nurdin, saat rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait permohonan perlindungan hukum masyarakat sekitar kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak Lampung Timur, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Kamis (29/11).

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI, Andi Surya mengatakan, akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat register 38 dengan memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyikapi masalah tersebut.

“Mereka menginginkan ada penghijauan kembali karena dianggap dapat mengganggu kondisi alam di sekitar danau Way Jepara. Kalau itu direhabilitasi maka kondisi Way Jepara akan lebih baik. Pengaduan ini akan kita tangani,” tegas Andi. (Aby)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB