Masyarakat Way Jepara Minta Pemprov Kembalikan Fungsi Hutan Lindung Register 38

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum Masyarakat Kolaborasi Gunung Balak (MKGB) meminta kepada DPD RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengembalikan fungsi hutan lindung register 38 Gunung Balak.

Penasehat Forum MKGB, Nurdin Yusuf menjelaskan, perambahan hutan lindung register 38 Gunung Balak seluas 5.000 hektar oleh oknum tak bertanggung jawab telah mengakibatkan danau di register yang selama ini dimanfaatkan untuk mengairkan sawah warga menjadi surut.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Sebelumnya, lanjut Nurdin, lokasi sekitar danau masih ditumbuhi pepohonan dan air terus mengalir dari danau ke sawah, para warga bisa memanen hasil padi sebanyak 3-4 kali dalam setahun. Namun, ketika hutan di sekitar danau digunduli oleh perambah, mengakibatkan air danau menjadi surut, warga hanya bisa memanen sebanyak 1 kali setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Rakor Kepala Daerah Regional Sumatera di Batam

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan penghijauan hutan kembali di sekitar danau. Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut selama tiga bulan,” ujar Nurdin, saat rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait permohonan perlindungan hukum masyarakat sekitar kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak Lampung Timur, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Kamis (29/11).

Baca Juga  Wali Kota Lepas Kontingen Jamnas XII Kwarcab Bandar Lampung

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI, Andi Surya mengatakan, akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat register 38 dengan memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyikapi masalah tersebut.

“Mereka menginginkan ada penghijauan kembali karena dianggap dapat mengganggu kondisi alam di sekitar danau Way Jepara. Kalau itu direhabilitasi maka kondisi Way Jepara akan lebih baik. Pengaduan ini akan kita tangani,” tegas Andi. (Aby)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB