Masyarakat Way Jepara Minta Pemprov Kembalikan Fungsi Hutan Lindung Register 38

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum Masyarakat Kolaborasi Gunung Balak (MKGB) meminta kepada DPD RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengembalikan fungsi hutan lindung register 38 Gunung Balak.

Penasehat Forum MKGB, Nurdin Yusuf menjelaskan, perambahan hutan lindung register 38 Gunung Balak seluas 5.000 hektar oleh oknum tak bertanggung jawab telah mengakibatkan danau di register yang selama ini dimanfaatkan untuk mengairkan sawah warga menjadi surut.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Sebelumnya, lanjut Nurdin, lokasi sekitar danau masih ditumbuhi pepohonan dan air terus mengalir dari danau ke sawah, para warga bisa memanen hasil padi sebanyak 3-4 kali dalam setahun. Namun, ketika hutan di sekitar danau digunduli oleh perambah, mengakibatkan air danau menjadi surut, warga hanya bisa memanen sebanyak 1 kali setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan penghijauan hutan kembali di sekitar danau. Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut selama tiga bulan,” ujar Nurdin, saat rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait permohonan perlindungan hukum masyarakat sekitar kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak Lampung Timur, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Kamis (29/11).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI, Andi Surya mengatakan, akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat register 38 dengan memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyikapi masalah tersebut.

“Mereka menginginkan ada penghijauan kembali karena dianggap dapat mengganggu kondisi alam di sekitar danau Way Jepara. Kalau itu direhabilitasi maka kondisi Way Jepara akan lebih baik. Pengaduan ini akan kita tangani,” tegas Andi. (Aby)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB