Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak per 3 April 2020, setidaknya hingga kini sebanyak 40 karyawan di Bandarlampung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara sebanyak 1653 karyawan dirumahkan dalam masa pandemi Covid-19.
Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, sebanyak 1653 karyawan yang dirumahkan berasal dari 39 perusahaan. Kelonjakan terjadi ketika sebuah perusahaan ekport, PT Eight International, tak berkutik ketika sejumlah negara menerapkan lockdown.
“Perusahaan itu kenapa merumahkan, sebab mereka produknya ekspor. Dia ke Amerika, jadi negara yang ditujunya lockdowon. Mereka tidak produksi. Kalau mereka tetap buka biayanya makin tinggi. Jadi karyawan dirumahkan,” ujar Kepala Disnaker Bandarlampung, Wan Abdurachman, di ruang kerjanya, Senin (4/5).
Hanya saja, dirinya mengungkapkan bahwa terkait PKH yang dilakukan sejumlah perusahaan, Pemerintah Kota Bandarlampung tidak dapat melakukan intervensi. Sebab, hal ini mengingat situasi pandemi yang berpengaruh ke seluruh sektor, juga perusahaan swasta.
\”Kami sudah panggil perusahaan tersebut dan mereka sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan PHK, karena hak karyawan sudah dibayarkan,\” katanya.
Hal itu juga berlaku dengan karyawan yang dirumahkan. Menurut Wan, perusahaan telah memiliki kesepakatan dengan para karyawan. “Jadi bervariatif, ada yang digaji separuh, ada yang dapat konpensasi, namun juga banyak yang tidak. Tapi, perusahaan sudah memastikan tidak akan melakukan perekrutan karyawan baru. Jadi, karyawan yang dirumahkan ini tinggal menunggu panggilan saja,” tukasnya. (Adi)