Masyarakat Labuhan Dalam Adukan Pemkot ke LBH Bandarlampung

Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Bandarlampung menerima pengaduan dari masyarakat Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Selasa (23/11). Foto: Dokumentasi

LBH Bandarlampung menerima pengaduan dari masyarakat Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Selasa (23/11). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat RT 009/LK 001 Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung mengadukan permasalahan lahan yang diduga diklaim oleh pihak Pemerintah Kota Bandarlampung.

Klaim tersebut berdasarkan plang yang dipasang di dekat rumah masyarakat pada Senin, 22 November 2021.

Pemasangan plang tidak dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi serta tidak mencantumkan atas hak yang diklaim oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (23/11), Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan masyarakat menduduki lahan tersebut sudah sejak tahun 1995 dan sudah berdiri rumah dan bangunan milik masyarakat sebanyak 65 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga  Usia 12 Tahun Divaksinasi, Daerah Berharap Pusat Tambah Pasokan Vaksin

“LBH Bandarlampung siap untuk mendampingi masyarakat dan akan menempuh upaya-upaya yang patut terkait permasalahan hak alas tanah. Sejak tahun 1995 hingga saat ini tidak ada dari pihak manapun yang keberatan atau mengklaim lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat,” kata Suma.

Sehingga dengan demikian, lanjut dia, masyarakat menguasai suatu tanah secara sah selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya klaim dari pihak lain.

Suma menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

Baca Juga  Sedikitnya 10.000 Nakes di Bandarlampung Disuntik Vaksin Moderna

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat :

penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. 

Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. 

LBH Bandarlampung mengecam keras pemasangan plang tanpa nomor register serta alas hak yang jelas oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang mengklaim tanah yang sejak 1995 dikuasai oleh masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dinilai Arogan, LBH: sampaikan data dan kendala bukan menantang

“Terhadap permasalahan tersebut LBH Bandarlampung akan melakukan advokasi dan siap mendampingi masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk memberantas mafia tanah yang juga marak di Lampung,” tegas Suma. (Josua)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U
Media dan Popularitas
Prevalensi Stunting Balam di Angka 13 Persen, Pemkot Komit Urus Kesejahteraan
Pemkot Balam Berencana Bangun SPBU sebagai BUMD
20 Hari Berturut-turut, Gelaran Porcam Juga Lantik KOK
Kantongi Undangan Resmi, Dapid Siap Sukseskan Kongres PMII
Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan
Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB