Tantangan kedua, lanjut dia, adalah aktifitas kehidupan masyarakat pekon setempat yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, pedagang, dan pengajar.
Untuk menggerakkan masyarakat terlibat dalam Program DP3 secara daring (dalam jaringan) pihaknya justru terkendala sinyal jaringan.
“Alhamdulilah, dari 25 kader DP3, masih ada 80 persennya yang bisa mengikuti secara luring (luar jaringan). Ke depannya, mereka bisa menjadi embrio badan adhoc karena kita sudah memberikan pendidikan pemilih, mendapatkan pemahaman dan informasi,” ujar dia.
Antoniyus optimis KPU Lampung mampu menduplikasikan Program DP3 di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung ketika program tersebut disempurnakan kembali oleh KPU RI berdasarkan masukan yang telah diberikan.
“Selain itu juga KPU Kabupaten/Kota di Lampung mesti proaktif bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan Program DP3 karena ini menjadi tugas bersama memberikan penyadaran kepada masyarakat. Ini ada wadahnya dan saya kira bisa dimanfaatkan,” tutup dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya