Masuk Level II, Metro Layak Gelar PTM Terbatas

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Kota Metro kini resmi masuk dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level II.

Dalam PPKM level II, sudah selayaknya Metro menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Wali Kota, Wahdi, mengatakan syarat utama dalam proses PTM pertama daerah tersebut sudah masuk dalam kategori level II.

“Kita pernah ada di level IV selama satu minggu, level III selama tiga minggu, dan sekarang masuk level II. Level itu adalah pembagian berdasarkan komite penanggulangan Covid-19 pemulihan ekonomi nasional. Sehingga Kota Metro sekarang dapat memulai PTM secara terbatas,” kata Wahdi, Selasa (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahdi menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kerumunan dan jangan sampai menumpuk.

“Sesuai dengan SKB Empat Menteri masih menerangkan bahwa durasi PTM untuk SD itu selama dua jam dan untuk SMP selama tiga jam. Untuk SMA atau SMK karena itu ranah provinsi jadi kita akan monitoring juga,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari laporan yang diterima untuk persiapan di Metro, SD 70 persen sudah siap tatap muka. Kemudian untuk SMP 90 persen sudah siap.

Selanjutnya, angka positifity rate Kota Metro saat ini sudah di bawah terbilang rendah. Kemudian untuk capaian vaksinasi juga sudah tinggi.

“Kita agak khawatir waktu BOR kemarin meningkat, karena itu kita masuk di zona orange dan level 3. Tapi sekarang ini kita sudah bagus dan pasien yang dirawat di RSUD Ahmad Yani dari luar Metro,” kata dia. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB