Bandarlampung (Netizenku.com): Masih maraknya kasus perdagangan orang menyita perhatian jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sekitar 5 persen masyarakat Provinsi Lampung diprediksi masih menjadi korban perdagangan anak.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Hastuti mengatakan, sangat penting dibentuk tim gugus tugas perlindungan anak, mengingat masih maraknya kasus perdagangan orang di Indonesia bahkan di Provinsi Lampung.
Sri memperkirakan sekitar 20 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban perdagangan orang dan 5 persen masyarakat di Provinsi Lampung juga masih menjadi korban perdagangan manusia. Kondisi ini tidak hanya diakibatkan oleh faktor kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan semata, tetapi faktor perubahan gaya hidup dan kemajuan teknologi serta globalisasi penggunaan jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram juga sangat mempengaruhi.
“Saat ini banyak terjadi perdagangan orang yang berkedok lowongan kerja melalui media sosial. Untuk itu diperlukan langkah-langkah yang dilakukan secara holistic dan terintegrasi antara seluruh pemangku kepentingan sehingga tercipta koordinasi dan sinergitas dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Anak”, ujarnya dalam Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Rencana Aksi Daerah Tahun 2018 yang diselenggarakan di Begadang Resto, Selasa (6/11).
Ia menambahkan, Pemprov Lampung terus memberikan perhatian lebih terhadap penanggulangan perdagangan orang di Indoensia. Salah satunya dengan Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT. PP-TPPO) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2018.
Dengan berakhirnya masa keanggotaan Gugus Tugas TPPO Provinsi Lampung Tahun 2014-2018, maka Peraturan Gubernur Tentang Gugus Tugas TPPO dan RAD untuk disusun kembali. Susunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penangan Tindak Pidana Perdangan Orang Provinsi Lampung periode 2019-2023 yaitu Pencegahan dan Partisipasi Anak, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi, Pengembangan Norma Hukum, Penegakan Hukum, serta Koordinasi dan Kerjasama Dalam Pencegahan dan Penanganan Trafficking.
“Pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO ini merupakan sebuah kewajiban bagi daerah untuk dibentuk dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni menangani permasalahan seputaran human trafficking. Untuk itu, diharapkan kegiatan ini dapat meningaktkan peran Gugus Tugas TPPO Provinsi dan Kabupaten/Kota guna menghasilkan upaya-upaya guna mengatasi berbagai permasalahan TPPO khusunya di Provinsi Lampung”, tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kabid Pencegahan dan Penanganan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Dinno Ardiana mengatakan, maraknya kasus perdagangan orang telah mendorong disusunnya berbagai kebijakan, program, dan kegiatan dalam upaya pemberantasan TPPO di Indonesia. Selain itu, berbagai kajian juga telah dilakukan untuk mencari akar penyebab terjadinya kasus perdagangan orang.
Menurutnya, saat ini telah terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebanyak 32 di tingkat Provinsi serta 192 di tingkat kabupaten/kota. Dengan tujuan untuk mensinergikan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.
“Saya berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat berpartisipasi aktif dan memberikan konstribusi optimal sehingga kegiatan ini mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO baik di Provinsi Lampung maupun di Indonesia”, ujarnya
Kedepan pihaknya juga juga memiliki program pelatihan perlindungan terhadap anak dengan mengirimkan 130 agen perubahan dari kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia. Program tersebut diwujudkan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan TPPO. (*Aby)