Mantan Pejabat PU Lampung Timur Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan

Avatar

Selasa, 23 Oktober 2018 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Nainggolan/Nk)

(Foto: Nainggolan/Nk)

Lampung Timur (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur, Idhamsyah, sebagai tersangka, Selasa (23/10/2018).

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas, Kecamatan Labuhan Ratu, Lamtim, Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Lamtim, Syahrir Harahap mengatakan, tersangka Idhamsyah pada 2016 merupakan PPK di Dinas PU, yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.

Baca Juga  Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

\”Saat itu tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, ditemukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,\” ungkap Syahrir di ruang kerjanya.

Baca Juga  Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Menurut dia, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan. Jika nanti ada perkembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjadinya kerugian negara, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

\”Tidak menutup kemungkinan akan kita tahan juga,\” kata Syahrir.

Sebelumnya, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan bertahap sebanyak lima kali, dengan statusnya pada saat itu sebagai saksi.

\”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan, sehingga dinaikan sebagai tersangka,\” jelas Syahrir.

Baca Juga  IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Untuk diketahui, sebelumnya juga pihak Kejari Lamtim telah menetapkan Kuasa direktur perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.

\”Jadi sudah ada dua orang tersangka yang kita tahan, karena diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka ini, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,\” terang Syahrir. (Nainggolan)

Berita Terkait

Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu, Wagub Lampung Jihan Nurlela Bertemu Wamendag
DPRD Lampung Dorong Sopir Angkot Dilibatkan dalam Rekrutmen Taksi Listrik
Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius
HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB