Bandarlampung (Netizenku.com):
Majelis Dzikir Syekh Saman Maulana resmi meporkan ketidakadilan terkait Pilgub Lampung, 27 Juni yang menyisakan sengketa hukum pelaporan pelanggaran pidana serius indikasi money politics secara masif di 8 daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Pelaporan resmi oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa atas tindakan curang terduga Politik Uang \”Arinal-Nunik\” yang menodai \”Fair Play\” Pilgub itu saat ini sudah resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, Gakkumdu dan Bawaslu pada Jumat.
Menyikapi dinamika dan fakta hukum tersebut yang bisa mengancam inkondusifitas masyarakat, pemimpin Majelis Dzikir Syekh Saman Maulana, Rosyid Effendi SH mengatakan, terlepas dinamika politik atas hasil Quick Count Pilgub Lampung yang dimenangi Arinal-Nunik, namun yang tidak bisa diabaikan adalah telah terjadi fakta hukum indikasi tindak pidana Pilkada Money Politics secara masiv di 8 daerah se Provinsi Lampung dengan terlapor/terduga Arinal-Nunik.
“Fakta hukum lainnya, adanya elemen masyarakat yang melaporkan resmi indikasi money politics Arinal-Nunik ke PN Tanjungkarang, sehari sebelum Pilgub Lampung berlangsung 27 Juni. Artinya, menurut Rosyid, pelaporan hukum tidak terkait dengan hasil Pilgub Lampung yang versi Quick Count memenangkan cagub tertentu, tetapi berdasarkan fakta hukum sebelum Pilgub Lampung berlangsung,” katanya.
Rosyid mendesak tegas aparat penegak hukum terkait sengketa Pilgub Lampung, dalam hal ini PN, Gakkumdu, Bawaslu dan KPU supaya merespon cepat pelaporan oleh elemen masyarakat serta memproses hukum indikasi tindak pidana money politics sebagai langkah penegakan keadilan dan supremasi hukum.
Rosyid khawatir, jika aparat penegak hukum terkait tidak bersikap tegas dan adil sesuai peraturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku, maka akan menjadi preseden buruk yang menjadi pendidikan politik tidak baik bagi masyarakat.
\”Atas fakta hukum terjadinya indikasi tindak pidana money politics secara masif di 8 daerah se- Provinsi Lampung, kami meminta tegas KPU Provinsi Lampung supaya menunda penetapan hasil pemungutan suara Pilgub Lampung 27 Juni, sampai proses hukum final dan mengikat. Bila fakta hukum di pengadilan terbukti, maka KPU harus berani dan gentleman mendiskualifikasi cagub terpilih. Otak atau aktor intelektual dari pelaku tindak pidana money politics harus diusut tuntas dan dijatuhi hukuman berat, karena melakukan kedzaliman besar yang mengorbankan harapan dan masa depan masyarakat Lampung. Sehingga persoalan sengketa hukum Pilgub Lampung jadi terang benderang. Keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh, begitu kata Bung Karno,\” tegas Rosyid Effendi SH. (Mel)