Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Permohonan Yutuber

Redaksi

Senin, 15 Februari 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang diajukan oleh pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo yang akrab disebut Yutuber.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2), yang disiarkan langsung secara dalam jaringan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo pada 8 Januari 2021 lalu.

Majelis Hakim pun telah meminta konfirmasi dari kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum,\” kata Anwar Usman.

Dengan dikabulkannya penarikan perkara itu, pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan yang sama.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bandarlampung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1), Hakim MK Panel 2 Prof Aswanto, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Suhartoyo menghentikan Perkara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Sengketa PHP Pilkada Bandarlampung 2020 dihentikan karena Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai Pemohon menarik permohonan pembatan Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt.1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tertanggal 15 Desember 2020.

Sidang pendahuluan disiarkan secara langsung lewat akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

“Pertama, sebelum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan. Khusus untuk Perkara 25 ada penarikan ya tanggal 8 Januari ya Pak,” kata Yang Mulia Hakim MK.

“Bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah penarikan ini benar dilakukan atau bagaimana?” Lanjut Yang Mulia Hakim MK.

Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan membenarkan hal tersebut.

“Terimakasih Yang Mulia. Adapun penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Artinya Principle kami meminta supaya kami menarik permohonan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Handoko. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB