Bandarlampung (Netizenku.com): Tewasnya tiga bocah tenggelam pada sebuah lubang bekas tambang batu di Campang Raya jadi sorotan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebut rendahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan bukit dan pengawasan pertambangan, jadi pemicu utama terjadinya dampak buruk dalam aktivitas tambang liar.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa tewasnya tiga bocah tersebut bukan semata merupakan kelalaian pemilik lahan, namun justru semakin memperjelas sikap saling lempar pemerintah dalam pengelolaannya.
Irfan menjabarkan, selama ini Pemerintah Kota Bandarlampung terkesan melempar permasalahan pertambangan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung–selaku instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan.
Hal itu merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelumnya, seperti pada 30 Oktobeer 2019 Bukit Gunung Perahu yang terletak di Gang Onta Kelurahan Sukamenanti kecamatan Kedaton mengalami longsor. Kemudian pada 13 Januari 2020 juga terjadi tanah longsor di Bukit Kaliawi, yang menyebabkan sebuah batu berdiameter lebih dari satu meter menimpa sebuah rumah warga.
Namun diketahui Dinas ESDM Provinsi Lampung sangat minim dalam melakukan pengawasan, dan penertiban aktivitas pertambangan di bukit-bukit yang ada di Kota Bandarlampung.
\”Di sisi lain Pemerintah Kota Bandarlampung juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan bukit dari aktivitas pertambangan, dalam rangka mempertahankan fungsi lingkungan hidup, menjamin kesehatan, dan keselamatan rakyat, serta meminimalisir terjadinya bencana ekologis di Kota Bandarlampung,\” kata dia, Kamis (25/6).
Menurut Irfan abainya peran pemerintah dan sikap saling lempar tanggung jawab ini dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dalam Undang-Undang tersebut, kewenangan di bidang pertambangan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan ditarik ke provinsi.
\”Walhi menilai apabila tidak adanya ketegasan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, baik dalam pengelolaan bukit dan pertambangan, maka Bandarlampung sangat berpotensi dilanda bencana ekologis yang dapat menimbulkan kehilangan jiwa,\” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, berenang di sebuah lubang bekas tambang batu, tiga bocah warga Kampung Kecapi, Campang Raya, tewas tenggelam, Selasa (23/6), sekitar 14.30 WIB.
Peristiwa itu bermula saat ketiga korban bersama empat temannya hendak berenang di kolam yang berada di Jalan Sumber Organik, Gang Nusa Indah, Campang Raya, Sukabumi. (Adi)