Lewati Batas Izin, Polisi Angkut Perangkat Orgen dan Dua Awaknya

Redaksi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seperangkat alat musik jenis orgen tunggal yang tengah manggung di Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kotaagung Timur, terpaksa diangkut dan diamankan ke Mapolres Tanggamus karena dinilai telah melanggar ketertiban dengan tetap mentas hingga Kamis dinihari (30/8).

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin itu, selain mengamankan perangkat tersebut juga turut dibawa dua awak orgen tunggal. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan Polres Tanggamus.

\”Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,\” kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan penyedia jasa hiburan orgen tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang menggelar acara resepsi khitanan anaknya.

Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, orgen tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8) pukul 03.00 Wib dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan orgen tunggal yang semestinya hanya hari Rabu (29/8) sampai pukul 18.00 Wib.\” Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,\” tambah Kompol Bunyamin.

Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak orgen tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.\”Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,\” tegasnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Selain sudah melanggar izin yang diberikan sambung kabag ops, pemilik orgen tunggal juga telah melanggar kesepakatan, dimana sebelumnya antara Polres Tanggamus dengan seluruh pengusaha hiburan orgen tunggal telah sepakat jika panggung hiburan yang menggunakan alat musik orgen tunggal hanya boleh mentas hingga pukul 18.00 Wib, ”Dan jika melanggar dengan tetap mentas hingga melampaui batas, maka alatnya akan kami sita,\” jelasnya.

Dan hal itu tambahnya, sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan orgen tunggal. \”Mestinya, jika sudah melewati batas izin, para pengusaha orgen tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun. Pembatasan jam hiburan orgen tunggal ini juga kan sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Tanggamus, dimana disitu ditegaskan jika orgen tunggal hanya boleh beroperasi/mentas sampai pukul 18.00 Wib. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah,\” imbuhnya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan orgen tunggal maksimal pukul 18.00 Wib. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri. Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus.(rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB