Lega, MA Batalkan Aturan Pembatasan Tiga Layanan BPJS Kesehatan

Avatar

Selasa, 23 Oktober 2018 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang dikeluarkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut terkait pembatasan layanan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya sempat mengeluarkan aturan pembatasan layanan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program JKN-KIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menyebabkan polemik di masyarakat karena dinilai menurunkan mutu layanan BPJS Kesehatan.

\”Dengan keputusan ini maka BPJS Kesehatan tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan. BPJS Kesehatan sudah merespon akan melaksanakan putusan MA, namun masih menunggu lembaran resminya,\” kata Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianef, yang menjadi pemohon dalam gugatan MA saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Patrianef mengatakan, pihaknya memahami masalah finansial BPJS Kesehatan.

Namun lembaga tersebut harus mencari jalan lain untuk mengatasi permasalahan yang ada, bukan dengan menurunkan kualitas layanan.

Dengan dikeluarkannya putusan MA, masyarakat bisa berlega hati karena pembatasan layanan tidak jadi dilaksanakan.

Pembatasan layanan tercantum di butir nomer 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan. (dtc/lan)

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB