Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan yang dikeluarkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut terkait pembatasan layanan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
BPJS Kesehatan sebelumnya sempat mengeluarkan aturan pembatasan layanan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program JKN-KIS.
Aturan ini menyebabkan polemik di masyarakat karena dinilai menurunkan mutu layanan BPJS Kesehatan.
\”Dengan keputusan ini maka BPJS Kesehatan tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aturan pembatasan layanan. BPJS Kesehatan sudah merespon akan melaksanakan putusan MA, namun masih menunggu lembaran resminya,\” kata Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianef, yang menjadi pemohon dalam gugatan MA saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).
Patrianef mengatakan, pihaknya memahami masalah finansial BPJS Kesehatan.
Namun lembaga tersebut harus mencari jalan lain untuk mengatasi permasalahan yang ada, bukan dengan menurunkan kualitas layanan.
Dengan dikeluarkannya putusan MA, masyarakat bisa berlega hati karena pembatasan layanan tidak jadi dilaksanakan.
Pembatasan layanan tercantum di butir nomer 2, 3, dan 5 aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan. (dtc/lan)