Lampung Timur (Netizenku.com): Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda sampai pencabutan izin. Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Zaiful Bokhari, pada Rapat Koordinasi Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab, Kamis (17/9).
Pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi Covid-19 akan dikenakan sanksi, berupa sanksi administratif bagi perorangan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000. Sementara sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp1.000.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin, dan atau pencabutan tempat izin.
\”Maka bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi, maupun kegiatan wajib meminta izin paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru harus ada pembatasan, pemberian izin keramaian atau hajatan, serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat.
Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas Covid 19 yang dibentuk oleh camat. Selain itu, penyelenggara kegiatan hanya diizinkan mengundang 500 orang dalam sehari serta menyediakan masker. Menyiapkan maksimal 50 kursi, yang artinya harus bergantian. Jika ada 50 kursi maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang.
Selain itu penyelenggara menyediakan masker untuk tamu undangan yang tidak memakai masker, serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka diperkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya crew paling banyak berjumlah 5 orang.
\”Sementara kelompok hiburan kuda lumping dan reog ponorogo belum diperkenankan.
Maka saya berharap kepada para camat agar dapat menjalankan peraturan bupati ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat mengkoordinasikannya dengan Forkopimcam yang ada di kecamatan masing-masing,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)