Lampung Timur (Netizenku): Soal adanya kabar ikan kaleng jenis Mackerel mengandung parasit cacing yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia, khususnya Lampung, seakan disikapi biasa saja oleh Pemkab Lampung Timur.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat, Pemkab Lamtim belum juga melakukan kroscek ke lapangan ataupun melakukan sidak.
Alasannya? Menurut Kadis Perdagangan dan Perindustrian Lamtim M. Rosdi, memang baru-baru ini ada informasi yang beredar bahwa ada produk ikan kaleng yang mengandung parasit cacing. Namun hal itu belum ditindaklanjuti oleh pihaknya. Sebab, berdasarkan info dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau (BPOM) RI, di Provinsi Lampung tidak terdapat produk ikan kaleng jenis Mackerel yang mengandung parasit cacing.
\”Maka hal tersebut yang menjadi dasar kami, kenapa belum melakukan tindakan dengan terjun langsung ke sejumlah pasar. Namun untuk pengawasan terhadap sejumlah jenis makanan, merupakan agenda rutin kami setiap bulannya. Untuk produk ikan kaleng, kami belum melakukan tindakan semisal melakukan sidak secara langsung,\” ungkapnya, Rabu (4/4).
Sebelumnya, BPOM RI telah merilis 27 produk ikan kaleng Mackerel mengandung cacing. BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia untuk memastikan adanya dugaan adanya cacing dalam ikan kemasan kaleng.
Sampai 28 Maret, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets/beach) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Produk yang mengandung parasit cacing didominasi produk impor. (Nainggolan)