Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kembali mengusulkan 20 warisan budaya takbenda ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk tahun ini, insyaallah, kita usulkan 20 warisan budaya takbenda,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung, Heni Astuti, Selasa (22/3).
Heni menjelaskan ke-20 warisan budaya takbenda tersebut telah lolos verifikasi awal. Dia tidak menyebutkan nama-nama spesifik warisan budaya takbenda yang akan diusulkan tersebut. “Yang lolos verifikasi mulai dari makanan, tarian, ritus,” ujar dia.
Penetapan warisan budaya takbenda ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung.
“Prosesnya panjang, tidak mudah, yang pertama tahap administrasi, kemudian tahap kedua; verifikasi daerah dan pusat, apabila ada kekurangan akan dikembalikan lagi untuk melengkapi,” kata dia.
Dalam kurun waktu 2013-2016 tak kurang dari 16 kearifan lokal di Provinsi Lampung telah mendapatkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Yaitu Tapis (2013), Muayak (2014), Gamolan (2014), Tari Sigeh Pengunten (2014), Tari Melinting (2014), Lamban Pesagi (2014), Sekura Cakak Buah (2015), Sulam Usus (2015), Cakak Pepadun (2015), Gulai Taboh (2015), Seruit (2015).
Kemudian di 2016 ada Tenun Ikat Inuh, Warahan/Wawaghahan, Tuping, kain Maduaro, dan Kekiceran. (Josua)