Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Raya

Redaksi

Kamis, 17 November 2022 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku): Seorang pemuda asal kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka yang berlangsung ditengah keramaian ini sempat viral lantaran diabadikan warga sekitar dan di posting disalah satu lama media sosial. Ini karena penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di jalan raya.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial R (34), warga kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R ditangkap saat sedang melintas di jalan raya Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu pada Selasa (15/11/22) sekira pukul 18.39 Wib.

“Ya tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” terang Kasat Narkoba melalui rilis, Kamis (17/11) siang.

Dari tangan tersangka, kata Yudi meneruskan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan didalam kantong celananya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD

“Selain BB sabu, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut kami amankan,” jelasnya.

menurut Kasat Narkoba, kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Perkara tersebut masih terus kami kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” tandasnya.(reza)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB