Kuasa Hukum Farid Firmansyah Permasalahkan Bukti Tertulis Termohon

Redaksi

Rabu, 30 November 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan praperadilan, atas nama pemohon Farid Firmansyah, persidangan digelar dengan agenda pembacaan replik, duplik dan penyerahan bukti tertulis dari pemohon dan termohon, Rabu (30/11).

 

Kuasa hukum Pemohon, Yogi Syaputra, mengatakan sebut dalam tahapan penyerahan bukti termohon terdapat poin yang dianggap rancu, pihaknya mencurigai bukti berita acara pemeriksaan terlapor yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak termohon, Polda Lampung menyerahkan bukti secara tertulis kepada hakim tunggal, berupa tahapan-tahapan penanganan laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah.

 

Kuasa Hukum termohon Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan, Polda Lampung menemukan tanda tangan yang identik sesuai dengan hasil Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dari bukti yang diklaim oleh Farid Firmansyah telah dipalsukan terlapor.

Baca Juga  Wali Kota Metro Ramaikan Bursa Ketua Demokrat Lampung

 

“Jadwal hari ini penyampaian replik, duplik dan dilanjutkan penyampaian bukti secara tertulis. Kita sudah menyampaikan bukti berupa tahapan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan lalu dihentikan atau SP3. Kasus dihentikan berdasarkan dengan hasil uji lab terkait tanda tangan yang disebut dipalsukan, rupanya identik, sehingga laporan dinilai tidak tepat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kuasa hukum Pemohon, Yogi Syaputra, mengatakan bahwa ada tahapan pemanggilan yang telah dilewati oleh pihak Polda Lampung, namun dirinya merasa heran lantaran ada bukti BAP muncul di dalam gelaran persidangan.

 

Baca Juga  Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

“Kami mengkoreksi adanya BAP pihak terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh klien kami, setahu kami panggilannya saja tidak ada, kok bisa ada BAP nya, itu kami pertanyakan. Lalu ada bukti copyan yang diserahkan, dimana tadi salah satunya ada yang tidak terbaca sidik jarinya, dan tidak ada tanda tangannya, kami juga meragukan bukti itu,” ucap Yogi Syahputra.

 

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, selain adanya penyerahan bukti, sidang juga berjalan dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari kedua pihak berperkara tersebut.

 

Dimana dari selaku pemohon, pihaknya mencantumkan bantahannya soal surat kuasa khusus yang dipermasalahkan dalam jawaban Polda Lampung, yang diserahkan pada persidangan kemarin.

 

Baca Juga  Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Yang ditegaskan bahwa surat kuasa khusus tersebut, sudah sesuai dengan kesepakatan dan telah diatur dalam KUHPerdata.

 

“Replik kita tadi menanggapi jawaban termohon kemarin tentang masalah surat kuasa khusus kami yang menyoal poin di surat kuasa, tentang adanya hak melakukan pertemuan dengan kejaksaan dan pejabat sipil untuk mediasi, yang dikatakan oleh pihak termohon hal itu masuk ke dalam surat kuasa pidana. Kami tekankan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan, karena sudah sesuai dengan KUHPerdata, dan sudah berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima kuasa,” jelasnya.

 

Diketahui Sidang Prapid SP3 Polda Lampung ini masih berlanjut, jadwal persidangan besok pada 1 Desember 2022 yaitu pemanggilan para saksi ahli.(Rls)

Berita Terkait

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB