Kuasa Hukum Farid Firmansyah Permasalahkan Bukti Tertulis Termohon

Redaksi

Rabu, 30 November 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan praperadilan, atas nama pemohon Farid Firmansyah, persidangan digelar dengan agenda pembacaan replik, duplik dan penyerahan bukti tertulis dari pemohon dan termohon, Rabu (30/11).

 

Kuasa hukum Pemohon, Yogi Syaputra, mengatakan sebut dalam tahapan penyerahan bukti termohon terdapat poin yang dianggap rancu, pihaknya mencurigai bukti berita acara pemeriksaan terlapor yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak termohon, Polda Lampung menyerahkan bukti secara tertulis kepada hakim tunggal, berupa tahapan-tahapan penanganan laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah.

 

Kuasa Hukum termohon Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan, Polda Lampung menemukan tanda tangan yang identik sesuai dengan hasil Laboratorium Forensik Cabang Palembang, dari bukti yang diklaim oleh Farid Firmansyah telah dipalsukan terlapor.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

 

“Jadwal hari ini penyampaian replik, duplik dan dilanjutkan penyampaian bukti secara tertulis. Kita sudah menyampaikan bukti berupa tahapan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan lalu dihentikan atau SP3. Kasus dihentikan berdasarkan dengan hasil uji lab terkait tanda tangan yang disebut dipalsukan, rupanya identik, sehingga laporan dinilai tidak tepat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kuasa hukum Pemohon, Yogi Syaputra, mengatakan bahwa ada tahapan pemanggilan yang telah dilewati oleh pihak Polda Lampung, namun dirinya merasa heran lantaran ada bukti BAP muncul di dalam gelaran persidangan.

 

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Lampung Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Lewat Transformasi Digital

“Kami mengkoreksi adanya BAP pihak terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh klien kami, setahu kami panggilannya saja tidak ada, kok bisa ada BAP nya, itu kami pertanyakan. Lalu ada bukti copyan yang diserahkan, dimana tadi salah satunya ada yang tidak terbaca sidik jarinya, dan tidak ada tanda tangannya, kami juga meragukan bukti itu,” ucap Yogi Syahputra.

 

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, selain adanya penyerahan bukti, sidang juga berjalan dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari kedua pihak berperkara tersebut.

 

Dimana dari selaku pemohon, pihaknya mencantumkan bantahannya soal surat kuasa khusus yang dipermasalahkan dalam jawaban Polda Lampung, yang diserahkan pada persidangan kemarin.

 

Baca Juga  Pemprov Lampung Bangun Jalan Jabung–Maringgai Sepanjang 6,2 Km

Yang ditegaskan bahwa surat kuasa khusus tersebut, sudah sesuai dengan kesepakatan dan telah diatur dalam KUHPerdata.

 

“Replik kita tadi menanggapi jawaban termohon kemarin tentang masalah surat kuasa khusus kami yang menyoal poin di surat kuasa, tentang adanya hak melakukan pertemuan dengan kejaksaan dan pejabat sipil untuk mediasi, yang dikatakan oleh pihak termohon hal itu masuk ke dalam surat kuasa pidana. Kami tekankan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan, karena sudah sesuai dengan KUHPerdata, dan sudah berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima kuasa,” jelasnya.

 

Diketahui Sidang Prapid SP3 Polda Lampung ini masih berlanjut, jadwal persidangan besok pada 1 Desember 2022 yaitu pemanggilan para saksi ahli.(Rls)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai
Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek
Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu
Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026
Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026
Rotasi Kadis ESDM dan PSDA, Pemprov Lampung Tekankan Integritas Pengelolaan SDA
IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB