Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Bandarlampung membantah pernyataan bakal pasangan calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan yang berlangsung pada 8-16 Agustus lalu.
Anggota KPU Bandarlampung Divis Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, mengatakan sosialisasi telah dilakukan saat penyerahan dukungan perbaikan dari KPU kepada PPS/PPK di Swissbell Hotel, Sabtu (8/8) lalu, dan dihadiri Ike Edwin-Zam Zanariah, LO \’Tim Penghubung\’, dan Bawaslu Bandarlampung.
\”Di Swissbell Hotel, kami sampaikan 7 hari waktunya, dan kemudian ditindaklanjuti untuk hari pertama itu koordinasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan dengan PPS dan semua LO yang ada di kelurahan dan kecamatan,\” kata Fery saat dihubungi, Minggu (20/9).
Dia menjelaskan, verifikasi faktual perbaikan dukungan atau verifikasi faktual tahap dua diserahkan kepada Tim Penghubung terkait kesepakatan waktu dan metode pengumpulan pendukung.
\”Sensus hanya di tahap pertama sedangkan di tahap kedua diserahkan kepada Tim Penghubung untuk mengumpulkan para pendukung,\” ujar dia.
Verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan oleh Tim Penghubung dengan menghadirkan pendukung atau pendukung datang langsung ke Sekretariat PPS.
\”Sudah kita sampaikan kenapa tahap kedua itu 7 hari dan bukan 14 hari, karena metode sensus tidak dipakai,\” tegas Fery.
Ike Edwin mengadukan KPU Bandarlampung ke Bawaslu setempat dalam dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Tim verifikasi, PPS/PPK, diduga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan dengan metode sensus, by name by address, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 yang menyebutkan verifikasi faktual tahap perbaikan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama.
Fery menguraikan frasa mutatis mutandis dalam Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, lebih kepada proses memeriksa status keabsahan dukungan, aturannya sama dengan proses verifikasi faktual di awal.
\”Mutatis mutandis itu bukan melakukan metode sensus seperti pada tahap awal verifikasi dukungan, tapi lebih kepada proses verifikasinya, mempertanyakan keabsahan dukungan. Mutatis mutandis, berlaku sama seperti pada tahap awal, artinya verifikasi faktualnya sama bahwa pendukung yang tidak bisa ditemui sampai akhir masa verifikasi dianggap tidak memenuhi syarat\” ujar dia.
\”Pendukung datang dicek dulu e-KTP nya lalu kemudian ditanya terkait dengan dukungannya,\” lanjut Fery.
Hal ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 578/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020 perihal Penjelasan tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bapaslon Perseorangan.
Surat tertanggal 21 Juli 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman dengan cap basah pada poin kedua menyebutkan PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung untuk menghadirkan pendukung.
Kemudian verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan dengan cara menghadirkan pendukung pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau datang langsung ke kantor PPS. (Josua)