KPU: Metode sensus hanya di tahap pertama verifikasi faktual

Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Bandarlampung Divis Teknis dan Humas, Fery Triatmojo. Foto: Netizenku.com

Anggota KPU Bandarlampung Divis Teknis dan Humas, Fery Triatmojo. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Bandarlampung membantah pernyataan bakal pasangan calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan yang berlangsung pada 8-16 Agustus lalu.

Anggota KPU Bandarlampung Divis Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, mengatakan sosialisasi telah dilakukan saat penyerahan dukungan perbaikan dari KPU kepada PPS/PPK di Swissbell Hotel, Sabtu (8/8) lalu, dan dihadiri Ike Edwin-Zam Zanariah, LO \’Tim Penghubung\’, dan Bawaslu Bandarlampung.

\”Di Swissbell Hotel, kami sampaikan 7 hari waktunya, dan kemudian ditindaklanjuti untuk hari pertama itu koordinasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan dengan PPS dan semua LO yang ada di kelurahan dan kecamatan,\” kata Fery saat dihubungi, Minggu (20/9).

Baca Juga  Yusni Ilham: Manfaatkan Media Sosial Dalam Pengawasan Pilkada

Dia menjelaskan, verifikasi faktual perbaikan dukungan atau verifikasi faktual tahap dua diserahkan kepada Tim Penghubung terkait kesepakatan waktu dan metode pengumpulan pendukung.

\”Sensus hanya di tahap pertama sedangkan di tahap kedua diserahkan kepada Tim Penghubung untuk mengumpulkan para pendukung,\” ujar dia.

Verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan oleh Tim Penghubung dengan menghadirkan pendukung atau pendukung datang langsung ke Sekretariat PPS.

\”Sudah kita sampaikan kenapa tahap kedua itu 7 hari dan bukan 14 hari, karena metode sensus tidak dipakai,\” tegas Fery.

Ike Edwin mengadukan KPU Bandarlampung ke Bawaslu setempat dalam dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Baca Juga  Majelis Hakim MA Sebut Eva-Deddy Tidak Terbukti TSM

Tim verifikasi, PPS/PPK, diduga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan dengan metode sensus, by name by address, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 yang menyebutkan verifikasi faktual tahap perbaikan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama.

Fery menguraikan frasa mutatis mutandis dalam Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, lebih kepada proses memeriksa status keabsahan dukungan, aturannya sama dengan proses verifikasi faktual di awal.

\”Mutatis mutandis itu bukan melakukan metode sensus seperti pada tahap awal verifikasi dukungan, tapi lebih kepada proses verifikasinya, mempertanyakan keabsahan dukungan. Mutatis mutandis, berlaku sama seperti pada tahap awal, artinya verifikasi faktualnya sama bahwa pendukung yang tidak bisa ditemui sampai akhir masa verifikasi dianggap tidak memenuhi syarat\” ujar dia.

Baca Juga  Pilkada di Tengah Pandemik, Panwaslu Harus Kuasai Teknologi

\”Pendukung datang dicek dulu e-KTP nya lalu kemudian ditanya terkait dengan dukungannya,\” lanjut Fery.

Hal ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 578/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020 perihal Penjelasan tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bapaslon Perseorangan.

Surat tertanggal 21 Juli 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman dengan cap basah pada poin kedua menyebutkan PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung untuk menghadirkan pendukung.

Kemudian verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan dengan cara menghadirkan pendukung pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau datang langsung ke kantor PPS. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB