KPU: Bakal Paslon Perseorangan Lamtim Masih Kurang 78.838 Dukungan

Redaksi

Senin, 20 Juli 2020 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): KPU Kabupaten Lampung Timur mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati setempat tahun 2020, di aula KPU, Senin (20/7).

Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, mengatakan bahwa dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang dipaparkan oleh PPK masing-masing kecamatan, terkait hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dan diplenokan pada hari ini maka hanya sebanyak 19.843 dukungan saja yang memenuhi syarat.

Baca Juga  Terjaring OTT, Begini Status Kepegawaian Dua ASN Lamtim

\”Dari jumlah 45.508 syarat dukungan yang terverifikasi administrasi, kemudian dilakukan verifikasi faktual dan tadi kita rekap dari setiap kecamatan, maka yang memenuhi syarat dukungan hanya sejumlah 19.843 syarat. Maka untuk memenuhi batas minimal dukungan calon perseorangan yakni sebanyak 59.262 syarat dukungan, maka pasangan calon Sugianto dan Rizal masih harus memenuhi kekurangan sebanyak 39.419,\” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Lamtim Ingatkan Bupati untuk tak Sering Rolling

Masih dikatakannya, karena syarat dukungan masih kurang dari batas minimal, maka pasangan calon Sugianto dan Rizal harus melakukan perbaikan. Untuk masa perbaikan syarat dukungan masih ada waktu mulai dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020.

Tetapi perlu diketahui bahwa jumlah minimal syarat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU adalah 2 kali dari kekurangan, yang artinya 2 kali jumlah 39.419 atau sebanyak 78.838. Itu jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh pasangan calon pada masa perbaikan nanti.

Baca Juga  DPRD Empat Lawang Kunjungi DPRD Lamtim

Setelah syarat dukungan 78.838 tersebut diserahkan, maka akan ada penelitian kelengkapan, kemudian verifikasi administrasi. Namun, yang agak berbeda adalah pada proses verifikasi faktual, yakni pada pelaksanaannya selama 7 hari tersebut tidak lagi PPS yang kemudian melakukan sensus ke rumah setiap pendukung. Tetapi calon yang harus mengumpulkan pendukung di suatu tempat kemudian berkoordinasi dengan PPS untuk dilakukan verifikasi. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:19 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 21 Februari 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:16 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pelepasan Pj. Gubernur Samsudin dan Pj. Ketua TP. PKK

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:50 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:33 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:58 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:53 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan

Sabtu, 30 November 2024 - 09:17 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru