KPPS Ujung Tombak Suksesnya Pilkada Sehat

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Jini mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan bisa jeli dalam membedakan antara saksi resmi dengan saksi yang tidak terdaftar, atau ilegal.

Hal ini demi menciptakan Pilkada yang bersih, sehat dan tidak terindikasi tindak kecurangan dalam ajang lima tahunan tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Fery Triatmojo mengatakan, sesuai dengan tugas dan wewenang, dan KPPS wajib untuk menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

\”Tugas KPPS juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. Untuk saksi yang terdaftar, hanya satu hang boleh masuk ke TPS, meski di surat undangan dibolehkan dua orang,\” ucapnya, kepada Netizenku.com, Selasa (26/6).

Baca Juga  Besok Eva Dwiana-Deddy Amarullah Gugat Putusan KPU ke MA

Selain itu, KPPS juga berkewajiban menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS. Dan bukan kepada orang yang di luar hal tersebut.

Baca Juga  Ridho Kalah di TPS Sendiri

\”KPPS juga nantinya wajib menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, serta melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” jelasnya.

Bila ada KPPS yang melanggar atau tidak melakukan salah satu dari tugas dan kewajiban tersebut, maka bisa dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.

“Jika penyelenggara di lapangan melakukan manipulasi surat suara, atau membiarkan orang lain coblos dua kali atau menggunakan C-6 orang lain, maka dikenakan sanksi pemecatan atau pidana,” ujarnya.

Baca Juga  Masa Tenang, Seluruh Paslon \'Diwarning\'

“Apalagi kalau petugas KPPS terbukti terlibat dalam suap atau politik uang, pasti langsung kena pidana pemilu,” timpalnya.

Bagi KPPS yang kemudian tidak menyerahkan form C1 kepada PPK akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

“Ini sesuai dengan pasal 193 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Yang jelas mengubah form C1 adalah pidana, bagi siapapun yang melakukannya, akan ada sanksi hukum yang siap menjerat,” tegasnya. (Rio)

Berita Terkait

Bawaslu Provinsi Lampung Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
PKB Lampung Resmi Dukung Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur
Puadi Ingatkan Jajarannya Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
6,5 Juta Masyarakat Lampung Telah Dicoklit
Besok Ratusan Mirzanial akan Deklarasi Dukung RMD
Koalisi Partai Non Parlemen Tubaba Resmi Dukung NONA
Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Iyay Mirza
BPM Bergerak Sosialisasikan RMD

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB