KPPS Ujung Tombak Suksesnya Pilkada Sehat

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Jini mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan bisa jeli dalam membedakan antara saksi resmi dengan saksi yang tidak terdaftar, atau ilegal.

Hal ini demi menciptakan Pilkada yang bersih, sehat dan tidak terindikasi tindak kecurangan dalam ajang lima tahunan tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Fery Triatmojo mengatakan, sesuai dengan tugas dan wewenang, dan KPPS wajib untuk menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

\”Tugas KPPS juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. Untuk saksi yang terdaftar, hanya satu hang boleh masuk ke TPS, meski di surat undangan dibolehkan dua orang,\” ucapnya, kepada Netizenku.com, Selasa (26/6).

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Selain itu, KPPS juga berkewajiban menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS. Dan bukan kepada orang yang di luar hal tersebut.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”KPPS juga nantinya wajib menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, serta melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” jelasnya.

Bila ada KPPS yang melanggar atau tidak melakukan salah satu dari tugas dan kewajiban tersebut, maka bisa dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.

“Jika penyelenggara di lapangan melakukan manipulasi surat suara, atau membiarkan orang lain coblos dua kali atau menggunakan C-6 orang lain, maka dikenakan sanksi pemecatan atau pidana,” ujarnya.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

“Apalagi kalau petugas KPPS terbukti terlibat dalam suap atau politik uang, pasti langsung kena pidana pemilu,” timpalnya.

Bagi KPPS yang kemudian tidak menyerahkan form C1 kepada PPK akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

“Ini sesuai dengan pasal 193 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Yang jelas mengubah form C1 adalah pidana, bagi siapapun yang melakukannya, akan ada sanksi hukum yang siap menjerat,” tegasnya. (Rio)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:33 WIB

Bupati Egi: Disiplin Kunci Lampung Selatan Maju

Senin, 16 Juni 2025 - 20:52 WIB

Harga Pangan Melonjak Usai Iduladha

Senin, 16 Juni 2025 - 20:42 WIB

Inovatif! Rawa Selapan Wakili Lamsel di Lomba Desa Tingkat Provinsi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:49 WIB

ITERA Tegas Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:12 WIB

ASN Lampung Selatan Kompak Donor Darah

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:55 WIB

Pemkab Lamsel Ajukan KUPA-PPAS APBD 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Berita Terbaru

Tiiga pelaku perjudian kartu remi yang berhasil diamankan oleh Polsek Gadingrejo, Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Polsek Gadingrejo Grebek Judi di Pos Ronda

Rabu, 18 Jun 2025 - 11:57 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing

Rabu, 18 Jun 2025 - 11:01 WIB

Pelayanan KB Terpadu dalam rangka memperingati Harganas ke-32 di Puskesmas Tiyuh Sukajaya, Selasa (17/7/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba

Selasa, 17 Jun 2025 - 22:32 WIB

Pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis di Tiyuh Gunung Agung, Selasa (17/6/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis

Selasa, 17 Jun 2025 - 22:21 WIB

Ahmad Giri Akbar saat menerima kunjungan Panitia Pelaksana Pengukuhan IJP Lampung Periode 2025–2028 di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Giri Akbar: Wartawan Harus Tajam dan Profesional

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:47 WIB