Koruptor Boleh \’Nyaleg\’, Jokowi: Kita Tidak Bisa Intervensi

Avatar

Minggu, 16 September 2018 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi (Foto: Istimewa)

Jokowi (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg.

Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak menghormati putusan itu.

\”Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA,\” kata Jokowi usai meninjau pemusatan latihan Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center (HTC) Sukoharjo, Sabtu (15/9/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jokowi, dia tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut, sebab berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.

\”Keputusan yang memang harus kita hormati, dan itu wilayahnya di yudikatif, kita tidak bisa intervensi,\” katanya.

Jokowi sebelumnya pernah menanggapi isu mengenai mantan narapidana korupsi yang dilarang nyaleg. Dia sempat mengusulkan caleg tersebut harus ditandai.

\”Sejak awal saya sampaikan itu, tapi itu ranahnya di KPU,\” ujar dia.

Meski demikian, Jokowi yakin masyarakat saat ini telah dewasa dalam menentukan pilihan. Masyarakat pasti akan memilih berdasarkan rekam jejak caleg.

\”Saya meyakini bahwa masyarakat sekarang semakin matang, masyarakat sekarang makin dewasa, memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, DPR, semua pasti mengacu melihat rekam jejak. Track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena semakin dewasa, semakin pintar siapa yang harus dipilih,\” kata dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 12 Okt 2026 - 20:50 WIB