Koruptor Boleh \’Nyaleg\’, Jokowi: Kita Tidak Bisa Intervensi

Avatar

Minggu, 16 September 2018 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi (Foto: Istimewa)

Jokowi (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg.

Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak menghormati putusan itu.

\”Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA,\” kata Jokowi usai meninjau pemusatan latihan Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center (HTC) Sukoharjo, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga  Sutono Yakin Warga Lampung Cerdas Tentukan Pilihan

Menurut Jokowi, dia tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut, sebab berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.

\”Keputusan yang memang harus kita hormati, dan itu wilayahnya di yudikatif, kita tidak bisa intervensi,\” katanya.

Jokowi sebelumnya pernah menanggapi isu mengenai mantan narapidana korupsi yang dilarang nyaleg. Dia sempat mengusulkan caleg tersebut harus ditandai.

Baca Juga  Amankan Pemilu 2019, Polres Lampung Tengah Gelar Operasi Mantap Brata

\”Sejak awal saya sampaikan itu, tapi itu ranahnya di KPU,\” ujar dia.

Meski demikian, Jokowi yakin masyarakat saat ini telah dewasa dalam menentukan pilihan. Masyarakat pasti akan memilih berdasarkan rekam jejak caleg.

\”Saya meyakini bahwa masyarakat sekarang semakin matang, masyarakat sekarang makin dewasa, memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, DPR, semua pasti mengacu melihat rekam jejak. Track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena semakin dewasa, semakin pintar siapa yang harus dipilih,\” kata dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:52 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas, Pj. Gubernur Samsudin Resmikan Rute Penerbangan Way Kanan – Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:19 WIB

Mahasiswa KKN Unila Edukasi Warga Pakuanratu Manfaatkan Perkarangan

Senin, 27 Desember 2021 - 17:57 WIB

Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:12 WIB

EVP Divre IV: Peresmian Bangunan Baru Stasiun Waytuba Buka Ekonomi Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:59 WIB

Arinal Tebar Bibit Ikan di Sungai Tiuh Negara Batin

Kamis, 19 September 2019 - 05:01 WIB

Rail Clinic PT KAI Divre IV Baksos di Negeri Agung

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:26 WIB

Warga Bantaran Rel Blambangan Pagar Nikmati Rail Clinic

Kamis, 7 Februari 2019 - 13:54 WIB

3.414 Keluarga di Blambangan Umpu Terima Bantuan PKH

Berita Terbaru