Bandarlampung (Netizenku.com): Seorang oknum pejabat Pemkot Bandarlampung ditangkap polisi, karena diduga kuat mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi dan ganja.
Oknum tersebut bernama Ahmad Mardiansyah (41) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.
Polisi juga meringkus Umaidi (47), warga Jalan Cabe Raya Komplek Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen mengatakan, pelaku dibekuk di kediaman Umaidi saat mengonsumsi narkoba.
\”Kita dapat informasi dari masyarakat jika tempat itu sering jadi tempat pakai narkoba. Lalu kita lidik. Salah satu tersangka statusnya PNS,\” kata dia, Rabu (29/8/2018).
Ironisnya, oknum pejabat warga Jalan Thobari, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung itu ditangkap saat tengah mabuk narkoba jenis pil ekstasi.
“Sepertinya dia (Ahmad Mardiansyah-red) sedang mabuk akibat mengonsumsi pil ekstasi,” ujar Kompol Shobarmen.
Sementara, Ahmad Mardiansyah mengaku sudah mengonsumsi dua butir pil ekstasi.
“Semula beli tiga butir. Sudah dipakai dua butir. Sisanya kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Kombes Shobarmen.
Dari tangan keduanya didapat barang bukti berupa satu butir pil ekstasi dan satu amplop daun ganja.
Keduanya diduga sudah satu tahun belakangan mengonsumsi barang haram tersebut. \”Mereka ini pemakai, cuma masih kita dalami,\” ujar Kompol Shobarmen. (Agis)