Konsultan Proyek dan Satpam Kompak Jual Sabu

Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar sabu, AS dan AF, ketika diamankan di Rutan Polres Pringsewu pada Selasa (11/1). Foto: Netizenku.com

Dua pengedar sabu, AS dan AF, ketika diamankan di Rutan Polres Pringsewu pada Selasa (11/1). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, AS (19) dan AF alias Gonem (24), pada Jumat (7/1) lalu.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK MIK pada Selasa (11/1).

Baca Juga  Polres Pesawaran Tangkap Seorang Buruh Pengguna Sabu

Penangkapan pertama yakni pukul Jumat (7/1) malam sekira pukul 23.00 Wib, Polisi mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi. Namun berhasil ditemukan oleh petugas

“Selanjutnya dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF alias Gonem. Ia pun diamankan saat sedang berada di salah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo,” terang Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  Polres Pringsewu Buka Pelayanan Besuk Online di Tengah Covid-19

Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan Proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram.

“Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi sementara, lanjut dia, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir.

Baca Juga  Dua Penadah Ditangkap Tekab 308 Polres Pringsewu

Sementara itu, sabu dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Narkotika.

“Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Dana Hibah LPTQ 2022 
Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko
Bupati Pringsewu Dorong Pembudidaya Ikan Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kualitas Produksi
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Motor
Bupati Pringsewu Buka Bimbingan Manasik Haji 2025
Bupati Pringsewu Sampaikan 3 Kunci Sukses Seorang Pelajar
Dalam Penjagaan Ketat Aparat, Ibadah Minggu Palma di Pringsewu Berlangsung Khidmat dan Aman
Ratusan Warga Antusias Ikuti Gogoh Iwak di HUT ke-16 Kabupaten Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB