Konsultan Proyek dan Satpam Kompak Jual Sabu

Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar sabu, AS dan AF, ketika diamankan di Rutan Polres Pringsewu pada Selasa (11/1). Foto: Netizenku.com

Dua pengedar sabu, AS dan AF, ketika diamankan di Rutan Polres Pringsewu pada Selasa (11/1). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, AS (19) dan AF alias Gonem (24), pada Jumat (7/1) lalu.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK MIK pada Selasa (11/1).

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Penangkapan pertama yakni pukul Jumat (7/1) malam sekira pukul 23.00 Wib, Polisi mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi. Namun berhasil ditemukan oleh petugas

“Selanjutnya dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF alias Gonem. Ia pun diamankan saat sedang berada di salah satu rumah kosong yang berada di Pekon Tambahrejo,” terang Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Hasil penggeledahan dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan Proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram.

“Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi sementara, lanjut dia, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir.

Baca Juga  Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Sementara itu, sabu dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Narkotika.

“Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru