Klaim Ditolak BPJS, Dinkes Pesawaran Ungkap Penyebabnya

Soheh

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadinkes Pesawaran, Media Apriliani saat ditemui di ruangannya, Selasa (29/7/2025). Foto: Soheh/NK.

Kadinkes Pesawaran, Media Apriliani saat ditemui di ruangannya, Selasa (29/7/2025). Foto: Soheh/NK.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran menanggapi berbagai keluhan dari fasilitas kesehatan (faskes) terkait ketatnya aturan klaim dari BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan pihak klinik.

Pasawaran (Netizenku.com): Kepala Dinkes Pesawaran, Media Apriliani, menyebut permasalahan tersebut muncul karena banyak klinik tidak melengkapi persyaratan sesuai regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Faskes harus meningkatkan mutu pelayanan dengan cara meningkatkan kompetensi SDM. Begitu SDM-nya terkonfirmasi ke BPJS, barulah bisa digunakan sebagai dasar rujukan, mana yang bisa dirujuk dan mana yang tidak,” ujar Media, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, pasien dengan hipertensi ringan tidak bisa langsung dirujuk. Rujukan hanya bisa diberikan jika terdapat penyakit penyerta yang memang memerlukan penanganan oleh dokter spesialis, dan sebelumnya harus melalui observasi minimal selama tiga hari.

“Persoalan muncul saat dilakukan audit oleh BPJS. Banyak klinik melakukan kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian data. Akibatnya, mereka diminta mengembalikan dana yang sudah dibayarkan. Ini yang menjadi dilema,” ungkapnya.

Media juga menjelaskan soal regulasi ruang rawat inap. Klinik yang ingin membuka layanan rawat inap wajib memiliki minimal 10 tempat tidur. Jika kapasitasnya melebihi jumlah tersebut, maka klinik harus meningkatkan statusnya dari Klinik Pratama menjadi Klinik Utama.

“Saat ada pengajuan klinik rawat inap, kami akan sesuaikan dengan regulasi dari Kemenkes. Kalau sudah memenuhi syarat, baru kami keluarkan izin operasionalnya,” tegas dia. (*)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB