Ketut Erawan Sosialisasikan Perda Bahaya Narkoba ke Pemuda-Pemudi Lampung Timur

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Tingginya angka penyebaran narkotika dan penyalahgunaan nya di Kabupaten Lampung Timur menjadi alasan tersendiri bagi Ketut Erawan membawa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif Lainya pada kegiatan rutin sosialisasi Peraturan Daerah bulan Oktober ini.

Kegiatan tersebut tepatnya di gelar di desa Sukadana Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu, (29/10) dan menghadirkan dua narasumber yakni Made Tangkas dan Erwin Sugiarto. Selain itu, kegiatan juga di hadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemuda pemudi setempat.

Baca Juga  Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Dalam sambutannya, kader PDI Perjuangan itu merasa sangat prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Timur yang merupakan dapilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, penyalahgunaan Narkotika dan obat–obatan sering dilakukan oleh para remaja, khususnya pemuda–pemudi, maka dari itu saya kembali menekankan stop menggunakan narkotika. Jangan sampai, masa depan kalian pemuda–pemudi hancur karena narkotika. Pemuda–pemudi harus menjadi generasi bangsa untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas” tegasnya.

Baca Juga  Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini juga mengingatkan terkait sanksi yang tertera di dalam perda. Sanksi dapat dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar Perda ini. Peran aparatur desa dan orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan anak–anaknya.

Saat ini, aparat berwajib terus menabuh genderang perang dengan bandar–bandar narkotika yang telah sengaja merusak generasi bangsa Indonesia. (Agis)

Baca Juga  Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB