Kertas Posisi Walhi Kritisi Perda RTRW Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Walhi Lampung di Gedung DPRD Bandarlampung saat menyerahkan Kertas Posisi sebagai respon atas Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Aksi Walhi Lampung di Gedung DPRD Bandarlampung saat menyerahkan Kertas Posisi sebagai respon atas Perda RTRW Bandarlampung 2021-2040, Kamis (13/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Walhi Lampung menyerahkan Kertas Posisi kepada DPRD Bandarlampung sebagai respon atas disahkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung 2021-2041.

Menurut Walhi Lampung, Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041 belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis.

Kertas Posisi diserahkan oleh Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, kepada Staf Sekretariat DPRD Bandarlampung, Maradona, selaku Kasubag Persidangan, Kamis (13/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada langkah serius serta komitmen Pemerintah Kota Bandarlampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis saat ini,” ujar Edi Santoso.

Revisi Perda RTRW Bandarlampung, lanjut dia, seharusnya menjadi momentum menghijaukan serta menyelamatkan kota dari bencana ekologis.

Baca Juga  Gubernur Mirza: Pembangunan SDM Jadi Fokus Utama Kemajuan Lampung

Kertas Posisi Walhi Lampung mencatat, saat ini, luas kawasan lindung di Bandarlampung hanya 22,69% dari total luas kota yang seharusnya 30%. Pun ruang terbuka hijau yang hanya 2,39%.

“Presentase tersebut merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08% yang seharusnya RTH berada di angka 20% , namun pemerintah justru semakin meminimalisir RTH di Kota Bandarlampung,” kata dia.

Bahkan, luas kawasan pertambangan di Bandarlampung semakin bertambah, dari 176 Ha menjadi 187 Ha. Dalam beberapa tahun terakhir, pembiaran terhadap tambang ilegal di Kota Bandarlampung sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya.

“Seharusnya pemerintah mengupayakan agar meminimalisir lokasi luas pertambangan karena lokasi pertambangan banyak berada di wilayah perbukitan yang memiliki fungsi lindung,” ujar dia.

Baca Juga  DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Kertas Posisi Walhi Kritisi Perda RTRW Bandarlampung
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso, menyerahkan Kertas Posisi kepada Staf Sekretariat DPRD Bandarlampung, Maradona, selaku Kasubag Persidangan, Kamis (13/1) siang. Foto: Dokumentasi Walhi Lampung

Dalam pasal 22 huruf (b) Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 disebutkan kawasan Hutan Lindung Batu Srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.

“Bagaimana mungkin kawasan hutan dijadikan kawasan perumahan?”

Kemudian di dalam Bab 3 Pasal 6 Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 yaitu mewujudkan Kota Bandarlampung yang dinamis, cerdas, dan berkelanjutan sebagai pusat perdagangan dan jasa.

“Kata berkelanjutan dalam poin tersebut merujuk pada pengembangan ekonomis semata dan tidak berkomitmen memastikan keberlanjutan ekologis sebagai sistem pendukung,” kata dia.

Walhi juga menyesalkan penghilangan peran serta masyarakat dan kelembagaan di dalam penyusunanan Perda RTRW Kota Bandarlampung sebelumnya.

Edi Santoso menuturkan Walhi Lampung pernah mengajukan permohonan data dan informasi terkait Draft Rencana Tata Ruang dan Draft Peta Tata Ruang serta hasil peninjauan kembali.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Melalui surat Nomor: 049/B/ED/WALHI-LPG/X-1/2021 tertanggal 11 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung.

“Dinas Perkim Kota tidak dapat memenuhi permohonan yang diajukan oleh Walhi Lampungdengan dalih masih dalam proses pembahasan,” kata dia.

Walhi Lampung menyebutkan agenda utama dalam Perda RTRW Bandarlampung 2021-2041 seharusnya perwujudan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.

“Perda RTRW 2021-2041 seharusnya menjadi payung hukum atas jawaban permasalahan lingkungan yang terjadi selama ini, semoga tidak ada ajang untuk eksploitasi SDA dalam 20 tahun ke depan,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan
Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru