Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk 89 Perkara

Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (Barbuk) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), dari 89 perkara, pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Jumat (10/12).

Pemusnahan barbuk yang dipimpin langsung oleh Kapala Kejari Tanggamus Yunardi.S.H.,M.H, tersebut juga dihadiri oleh Kapolres, AKBP Satya Withi Wadharyadi S.I.K., Dandim 0424, Letkol Arm Micha Arruan, Plt Kepala BNNK, Henderiyadi, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotaagung, Trisno, serta perwakilan dari dinas kesehatan.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Dalam laporannya, ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Desmi Yulian, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari 89 kasus yang telah incracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 74,46408 gram beserta alat hisap, ganja sebanyak 20 ranting ganja, extasi seberat 182,7871 gram, 2 buah senjata tajam dan 3 kubik kayu sonokeling,” katanya.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Dijelaskan Desmi, untuk pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sabu dan pil ekstasi diblender dicampur deterjen lalu dibuang kesaluran pembuangan, sedangkan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sedangkan kayu sonokeling di musnahkan dengan menggunakan serkel pemotongan kayu,” terang Desmi.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut merupakan kali ketiga dilaksanakan pada tahun 2021, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2021″ kata Yunardi. (rls/Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB