Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk 46 Perkara Inkracht

Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti (Barbuk) atas 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (8/6).

Hadir dalam kegiatan itu, Kajari Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri Tanggamus, Kepala BNNK Tanggamus, Kasat Reskim Polres Tanggamus, Perwakilan Dinas Kesehatan Tanggamus, serta diikuti seluruh jajaran Kejari setempat.

Dalam laporannya, Kepala seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Tanggamus Dasmi mengatakan, Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri/Tinggi/Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan Februari 2022 Jo. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang amarnya memutuskan/memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tiga kategori kasus atau perkara, yakni Narkoba, kasus pidana umum dan kasus Cukai.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, 115.2862 gram sabu-sabu dan alat isap sabu dari 38 perkara, 0,3680 gram Ganja dari satu perkara, dan 965 butir obat terlarang dari 2 perkara. Selanjutnya satu perkara pencurian dengan barang bukti sepasang sarung tangan, sebuah gergaji besi, sebuah karung ukuran 100 Kg, dan sebilah pisau kecil,” kata Dasmi.

Kemudian lanjut Dasmi, yaitu perkara perjudian dua kasus dan pertambangan satu kasus, dengan barang bukti yakni alat perjudian jenis kartu remi dan lain-lain. Perkara pertambangan ilegal dengan barang bukti sebuah linggis besar, palu besar (Bodem), dan karung.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

“Sedang dari perkara Cukai, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah 900.000 batang rokok dengan berbagai merk,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Tanggamus Yunardi, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang diatur dalam Undang undang, tujuannya agar Barbuk tersebut tidak disalahgunakan.

“Ini merupakan kali kedua kegiatan pemusnahan barang bukti sejak saya bertugas di Kejari Tanggamus, dimana sebelumnya kegiatan serupa digelar pada Desember 2021 yang lalu,” kata Yunardi.

Dari 46 perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini sambung Kajari, masih didominasi perkara Narkoba, yakni 38 perkara. Perihatin dengan hal ini, Yunardi berharap kepada semua elemen untuk lebih intensif lagi dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

“Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama, baik dari Penegak Hukum, Pemkab Tanggamus serta seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba. Perlu adanya koordinasi yang lebih intens lagi dalam mengatasi hal ini. Sebab kasus Narkoba di Kabupaten Tanggamus retingnya masih tinggi dan terus merangkak naik,” tandasnya.

Usai acara seremoni seluruh pejabat yang mengikuti giat pemusnahan barbuk langsung melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dengan cara memasukan nya kedalam air lalu di blender, kemudian untuk barang bukti yang lainnya dimusnahkan dengan cara di potong kemudian di bakar. (Arj/len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB