Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Reza

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam konferensi pers menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • TH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
  • ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal yang sama.
Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka ES:

  • Aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada Tersangka TH.
  • Melakukan mark-up biaya kegiatan serta membuat dokumen palsu, termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi.
  • Bersama TH, mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, yakni pada 14–17 Oktober 2024.
Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13 juta per peserta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

Peran Tersangka TH:

  • Aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024.
  • Menginstruksikan kepala pekon untuk mengikuti Bimtek, bahkan perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan alasan objektif serta subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835.400.000.

“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan negara secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Raden Wisnu.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu
Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB