Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Reza

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam konferensi pers menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • TH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
  • ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal yang sama.
Baca Juga  Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka ES:

  • Aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada Tersangka TH.
  • Melakukan mark-up biaya kegiatan serta membuat dokumen palsu, termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi.
  • Bersama TH, mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, yakni pada 14–17 Oktober 2024.
Baca Juga  Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13 juta per peserta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

Peran Tersangka TH:

  • Aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024.
  • Menginstruksikan kepala pekon untuk mengikuti Bimtek, bahkan perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan alasan objektif serta subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835.400.000.

“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan negara secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Raden Wisnu.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB