Kejari Pringsewu Hentikan Perkara Anak Berdasarkan Diversi

Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian perkara anak dengan inisial DF (17 Tahun) yang disangkakan melakukan tindak pidana penadahan karena yang bersangkutan menjual 1 unit handphone merk Samsung J2 prime hasil curian yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2023 silam sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH mengatakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku anak yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Jaksa selaku fasilitator dan Badan Pemasyarakatan Pringsewu selaku mediator pada tanggal 02 Februari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (10/2).

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Lanjutnya, berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Pengadilan Negeri Kota Agung telah menerbitkan Penetapan Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN. Kot tanggal 07 Februari 2023 yang ditelah diterima oleh Kejari Pringsewu pada tanggal 09 Februari 2023, sehingga Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari yang sama segera melaksanakan penetapan diversi dengan mengeluarkan dan membebaskan pelaku anak dari tahanan sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pada prinsipnya mengamanatkan agar terhadap perkara anak wajib untuk diupayakan Diversi pada setiap tingkatan proses penegakan hukum termasuk juga oleh Kejaksaan sebelum melimpahkan perkara anak ke persidangan.

Baca Juga  Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Upaya diversi tersebut dilakukan dengan pendekatan keadilan restorative melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional guna tercapainya permufakatan perdamaian serta pemulihan kerugian yang diderita oleh korban serta komitmen dari anak untuk tidak lagi mengulangi perbuatan nya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menyampaikan Pelaksanaan diversi perkara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan pemahaman kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi yang serius.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Ia menambahkan, akan tetapi melalui diversi tersebut juga dapat membantu mereka memperbaiki perilaku sehingga dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat sekaligus memberikan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari Pemerintah yang menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi gambaran bahwa penegakan hukum saat ini memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana, sehingga dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermakna.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan dan memahami bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkapnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB