Kejari Pringsewu Hentikan Perkara Anak Berdasarkan Diversi

Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian perkara anak dengan inisial DF (17 Tahun) yang disangkakan melakukan tindak pidana penadahan karena yang bersangkutan menjual 1 unit handphone merk Samsung J2 prime hasil curian yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2023 silam sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH mengatakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku anak yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Jaksa selaku fasilitator dan Badan Pemasyarakatan Pringsewu selaku mediator pada tanggal 02 Februari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (10/2).

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Lanjutnya, berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Pengadilan Negeri Kota Agung telah menerbitkan Penetapan Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN. Kot tanggal 07 Februari 2023 yang ditelah diterima oleh Kejari Pringsewu pada tanggal 09 Februari 2023, sehingga Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari yang sama segera melaksanakan penetapan diversi dengan mengeluarkan dan membebaskan pelaku anak dari tahanan sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pada prinsipnya mengamanatkan agar terhadap perkara anak wajib untuk diupayakan Diversi pada setiap tingkatan proses penegakan hukum termasuk juga oleh Kejaksaan sebelum melimpahkan perkara anak ke persidangan.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Upaya diversi tersebut dilakukan dengan pendekatan keadilan restorative melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional guna tercapainya permufakatan perdamaian serta pemulihan kerugian yang diderita oleh korban serta komitmen dari anak untuk tidak lagi mengulangi perbuatan nya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menyampaikan Pelaksanaan diversi perkara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan pemahaman kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi yang serius.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Ia menambahkan, akan tetapi melalui diversi tersebut juga dapat membantu mereka memperbaiki perilaku sehingga dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat sekaligus memberikan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari Pemerintah yang menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi gambaran bahwa penegakan hukum saat ini memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana, sehingga dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermakna.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan dan memahami bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkapnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB