Kejari Pringsewu Hentikan Perkara Anak Berdasarkan Diversi

Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian perkara anak dengan inisial DF (17 Tahun) yang disangkakan melakukan tindak pidana penadahan karena yang bersangkutan menjual 1 unit handphone merk Samsung J2 prime hasil curian yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2023 silam sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-2 KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH mengatakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku anak yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Jaksa selaku fasilitator dan Badan Pemasyarakatan Pringsewu selaku mediator pada tanggal 02 Februari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (10/2).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Lanjutnya, berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Pengadilan Negeri Kota Agung telah menerbitkan Penetapan Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN. Kot tanggal 07 Februari 2023 yang ditelah diterima oleh Kejari Pringsewu pada tanggal 09 Februari 2023, sehingga Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari yang sama segera melaksanakan penetapan diversi dengan mengeluarkan dan membebaskan pelaku anak dari tahanan sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pada prinsipnya mengamanatkan agar terhadap perkara anak wajib untuk diupayakan Diversi pada setiap tingkatan proses penegakan hukum termasuk juga oleh Kejaksaan sebelum melimpahkan perkara anak ke persidangan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Upaya diversi tersebut dilakukan dengan pendekatan keadilan restorative melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional guna tercapainya permufakatan perdamaian serta pemulihan kerugian yang diderita oleh korban serta komitmen dari anak untuk tidak lagi mengulangi perbuatan nya tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menyampaikan Pelaksanaan diversi perkara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan pemahaman kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana bahwa tindakan mereka memiliki konsekuensi yang serius.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Ia menambahkan, akan tetapi melalui diversi tersebut juga dapat membantu mereka memperbaiki perilaku sehingga dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat sekaligus memberikan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari Pemerintah yang menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi gambaran bahwa penegakan hukum saat ini memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana, sehingga dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermakna.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan dan memahami bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkapnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB