Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Tanggamus melaunching Program Ruang Bina Pekon (Rubikon), Kamis (10/3). Program Rubikon yang dibidangi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ini, merupakan output dari memorandum of understanding (MoU) antara Kejari Tanggamus dengan aparat pekon (desa). Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa dan meminimalisir penyimpangan.
Peresmian Program Rubikon ini, secara simbolis ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. Didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yogie Verdika, S.H., M.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wisnu Hamboro, S.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Reza Guntoro, S.H., dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Syakban Zakia, S.H.
Dalam laporannya, Kasi Datun Vita Hesti Ningrum menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di aula Islamic Center Kotaagung ini untuk menetapkan tiga pekon menjadi pekon binaan Kejari Tanggamus dalam Program Ruang Bina Pekon (Rubikon). Yaitu Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talangpadang.
Dalam kesempatan ini, kata Vita Hesti Ningrum, juga dihadiri 32 Kepala Pekon serta perwakilan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Camat dari tiga kecamatan tersebut. Sementara 257 pekon dari 17 kecamatan, mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, kasi datun menyatakan, mulai dari kementerian hingga lembaga pemerintah daerah harus melaksanakan upaya terpadu, terpusat, sinergi, dan tersistem dalam hal pemberdayaan dan pengadaan barang dan jasa seperti yang tertuang dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2021.
Permendes tersebut, mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa. Sehingga diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
“Ruang Bina Pekon atau Rubikon bentukan Kejari Tanggamus, merupakan inovasi untuk menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI. Terutama dalam hal pemberian pendampingan hukum keperdataan dan tata usaha negara pada pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan, dan pengelolaan Dana Desa tahun 2022. Termasuk dalam penanganan COVID-19. Kami berharap, Program Rubikon bisa menjadi instrumen bagi aparat pekon yang ingin berkonsultasi hukum bidang keperdataan dan tata usaha negara,” ujar kasi datun.
Program Rubikon, juga dimaksudkan agar pekon di Tanggamus selalu siap menghadapi bencana alam. Termasuk bencana akibat dari kejadian luar biasa (KLB) penyebaran penyakit. Kemudian juga mendampingi aparat pekon dalam proses penyaluran bantuan dari Dana Desa kepada warga prasejahtera agar sesuai dengan peraturan.
Kemudian Kajari Tanggamus Yunardi, mengawali sambutannya, dengan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kasi Datun dan jajarannya serta peran aktif dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kotaagung, Gisting, dan Talangpadang yang telah menyelenggarakan launching Program Rubikon ini. Yunardi juga tak menduga bahwa kegiatan tersebut ternyata diikuti puluhan Kepala Pekon di Tanggamus secara virtual.
“Tujuan atau ending yang ingin kita capai melalui Program Rubikon ini, adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui realisasi pembangunan yang didanai dari Dana Desa. Secara pribadi, saya bangat bangga atas perhatian para kepala pekon yang telah bersedia mengikuti kegiatan ini, baik yang hadir secara langsung maupun virtual,” ujar kajari.
Yunardi menegaskan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak pernah merasa lelah untuk mendampingi pemerintahan pekon mengelola Dana Desa. Tujuannya agar bagaimana caranya pengelolaan Dana Desa ini bisa terlaksana dengan baik, sesuai aturan, tepat sasaran, tepat guna. Semua itu muaranya adalah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Dengan Program Rubikon ini, menurut Yunardi, Kejari Tanggamus ingin secara langsung melakukan pembinaan kepada pekon dalam mengelola Dana Desa. Terutama pada tiga pekon yang kini resmi menjadi binaan Kejari Tanggamus. Harapannya dari tiga pekon binaan ini, kemudian dapat dicontoh oleh seluruh pekon di Tanggamus. Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting, dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talangpadang ini akhirnya dijadikan contoh, setelah melewati proses diskusi yang cukup panjang dengan APDESI dan Pemkab Tanggamus.
“Rekan-rekan seluruh Kepala Pekon, perlu saya tekankan pada kesempatan ini bahwa Dana Desa adalah milik rakyat. Bukan milik pribadi atau golongan. Jadi, satu Rupiah pun nominal yang digunakan dari Dana Desa, harus bisa dipertanggungjawabkan. Semoga dengan adanya Program Rubikon ini, target kami untuk zero pengaduan penyimpangan Dana Desa, bisa tercapai. Kemudian bagi tiga pekon binaan kejari, manfaatkan kesempatan ini untuk jadi jalan pengabdian sepenuhnya bagi masyarakat. Jangan sampai kalian mengalami blunder: sudah kami jadikan sebagai contoh tetapi kalian malah tidak berhati-hati mengelola Dana Desa,” tegas kajari.
Mantan Kajari Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Selatan itu menambahkan, setelah peresmian ini, tim JPN akan langsung meninjau Pekon Terbaya, Purwodadi, dan Kejayaan. Untuk mengetahui langsung seperti apa proses dan mekanisme pengelolaan Dana Desa yang telah mereka kerjakan. Namun dalam pendampingan ini, Yunardi menegaskan, kejaksaan sama sekali tidak akan intervensi pada hal perencanaan.
“Perlu kami tegaskan, dalam pendampingan ini kami sama sekali tidak akan mencampuri soal perencanaan penggunaan Dana Desa. Kami tidak masuk ke sana. Tetapi lebih pada bagaimana kami memotivasi dan mendampingi langkah-langkah yang ditempuh oleh kepala pekon. Jangan sampai langkah yang diambil kepala pekon menyimpang dari ketentuan. Dan satu lagi yang harus saya tegaskan, pendampingan ini tidak dipungut biaya. Ini semua sudah tugas dan tanggung jawab kami sebagai JPN. Terutama di Bidang Datun,” tandas Yunardi. (Arj/len)