Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay

Suryani

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuryadin. Foto: Ist.

Nuryadin. Foto: Ist.

Nuryadin yang berjulukan “Raja Besi Tua” kembali mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Senin (22/11/2025). 

Lampung (Netizenku.com): Pelapor mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana rencananya Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Nuryadin pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon yang sama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Kamis (9/10/2025 dengan No. Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya mencabut permohonan praperadilan dan meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan praperadilan.

Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karenanya penetapan/surat perintah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;

Baca Juga  Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.;

Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.;

Baca Juga  Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.;

Lalu, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, S.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.);

Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.(*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terbaru