Kedua Kali, Raja Besi Tua Prapradilkan Kapolresta Kombes Alfred Jacob Tilukay

Suryani

Kamis, 27 November 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuryadin. Foto: Ist.

Nuryadin. Foto: Ist.

Nuryadin yang berjulukan “Raja Besi Tua” kembali mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Senin (22/11/2025). 

Lampung (Netizenku.com): Pelapor mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana rencananya Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Nuryadin pernah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon yang sama dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Kamis (9/10/2025 dengan No. Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini didaftarkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Baca Juga  Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Namun, saat sidang gugatan bergulir di PN Tanjungkarang, Nuryadin melalui tim penasehat hukumnya mencabut permohonan praperadilan dan meminta hakim PN Tanjungkarang agar mengabulkan praperadilan.

Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karenanya penetapan/surat perintah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan;

Baca Juga  Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Kemudian, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.;

Selanjutnya, Menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.;

Baca Juga  Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Terus, Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat.;

Lalu, memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/1289/IX/ 2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Polres Kota Bandar Lampung dengan pelapor Ujang Tomi, S.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.);

Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.(*)

Berita Terkait

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN
Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital
Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan
DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger
Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB