Kecanduan Judi Slot, Pria Pringsewu Gadai Motor Teman

Reza

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judi online kembali menelan korban moral. Di Kabupaten Pringsewu, seorang pria rela mengkhianati sahabatnya sendiri demi mendapatkan uang cepat untuk bermain judi slot.

Pringsewu (Netizenku.com): Dengan dalih meminjam motor untuk menjemput istri, ia justru menggadaikan kendaraan itu dan kabur selama berbulan-bulan.

Pelaku bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ia akhirnya dibekuk Tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah lama melarikan diri ke Pulau Jawa. Destario, yang ternyata residivis kasus narkotika, ditangkap saat pulang ke kampung halamannya pada Jumat (3/10/2025) siang.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Pinjam Motor, Berujung Pengkhianatan

Kasus bermula Rabu (28/5/2025) sore. Saat itu, korban Triyono (22) tengah bekerja di gudang di Pekon Pringsewu Timur. Pelaku datang dengan sikap santai dan alasan meyakinkan, yakni ingin meminjam motor Honda Beat BE 2964 US untuk menjemput istrinya.

Tanpa curiga, korban memberikan kunci motor. Namun malam berganti pagi, motor tak kunjung dikembalikan. Triyono berusaha menghubungi pelaku dan bahkan mendatangi rumah keluarganya, tapi sia-sia, pelaku menghilang tanpa jejak.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Uang Hasil Gadai Ludes Dipakai Judi Online

Dalam pemeriksaan, Destario mengaku nekat menggadaikan motor korban seharga Rp2,5 juta. Bukan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk bermain judi slot daring yang telah lama membuatnya kecanduan.

“Pelaku mengakui seluruh uang hasil gadai habis untuk bermain judi online. Ia sudah lama kalah dan terjerat utang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).

Baca Juga  Korban Pingsan, Polres Pringsewu Kembalikan Dua Ekor Sapi Hasil Curian

Bukan Pertama Kali Terjerat Kasus

Destario ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah dipenjara dalam kasus narkotika, dan baru beberapa waktu lalu bebas. Sayangnya, alih-alih belajar dari pengalaman, ia kembali terseret ke tindak pidana akibat kecanduan judi.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Berita Terbaru