Kasus Pencabulan Paidi-ML, Pegiat Klasika Minta Masyarakat Hormati Putusan Pengadilan

Redaksi

Senin, 6 Juni 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): 31 Mei 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap Paidi  dengan vonis hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda 100 juta rupiah atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ML yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan pelaku.

Diketahui, kasus yang menjerat Paidi ini menjadi viral melalui akun sosial media Instagram @billaaptry yang membuat unggahan terkait kronologi peristiwa versi keluarga terdakwa. Diketahui bahwa @billaaptry adalah anak dari terdakwa.

Setelah putusan hakim dibacakan, muncul berbagai opini di media masa dan media sosial. Secara umum, opini yang berkembang di masyarakat didominasi kronologi dan protes dari pihak keluarga terdakwa. Protes tersebut dilakukan karena pihak terdakwa merasa dirugikan atas vonis bersalah yang diterima Paidi.

Baca Juga  Nunik Representasi Perempuan Lampung

Paidi merasa difitnah dan diberlakukan tidak adil. Terbaru, keluarga terdakwa telah menemui Hotman Paris dan Komnas HAM, sebagai upaya mendapatkan keadilan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Kelompok Studi Kader (Klasika),Yulita Putri, menyayangkan informasi dari pihak korban yang dinilai sangat minim.

“Tanpa disadari, viralitas yang terjadi dapat berakibat pada tidak berimbangnya pemberitaan sehingga terbentuknya framing negatif dan cenderung menyudutkan korban pelecehan seksual (ML-red), yang itu tentunya dapat berakibat buruk terhadap sisi psikologis dan sosial terhadap korban yang masih anak di bawah umur,” ujar Yulita kepada Netizenku.com pada  Senin (6/6).

Terlebih lagi hingga saat ini, lanjut dia, belum banyak pendampingan untuk membantu dan menemani serta menguatkan korban dan keluarganya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siap Mulai Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie 

“Padahal sebagaimana kita ketahui bersama-sama, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak Majelis Umum PBB 32 tahun lampau hingga 2 kali mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak, bangsa ini menyadari fenomena kekerasan fisik, psikologis dan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” paparnya.

Ia pun menyayangkan korban yang terkesan dibiarkan sendiri. “Ketika berjuta pasang mata lebih tertarik mendengarkan cerita versi keluarga terdakwa tanpa memberikan kesempatan dan pendampingan yang sama untuk mendengarkan cerita dari saksi korban. Tidak ada siapapun yang melindungi korban pemerkosaan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Berdasarkan putusan pengadilan, ia berpandangan bahwa selama belum ada fakta persidangan lain yang menyatakan fakta sebaliknya, maka masyarakat perlu memberi perhatian pada korban.

“Keadilan memang harus ditegakkan, namun selama belum ada putusan yang lebih tinggi, banding dan atau kasasi yang menyatakan fakta sebaliknya, mari kita hormati dan kawal putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut. Keselamatan korban dan keluarga juga bagian penting yang perlu mendapat perhatian,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
#Lampungtenang, Tiga Nama Calon Sekda Sudah di Meja Gubernur Lampung
Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik
Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar
Fredy Pamit, Ini 5 Calon Penggantinya

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB