Metro (Netizenku.com): Polres Kota Metro melimpahkan kasus oknum polisi berinisial Bripka AH (39) ke Polda Lampung, Rabu (19/2). Oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Barat itu, bersama wanita berinisial DAS (39), digerebek warga di penginapan Wisma Zahra, Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Selasa (18/2).
Sementara DAS (39), pemilik CV Ani Catering, masih diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, mengaku proses hukum yang dijalankan di Provost Polres Metro telah sesuai prosedur.
\”Saat ini terlapor sudah diserahkan ke Polda. Tidak ada yang kita sembunyikan,\” kata kapolres.
Untuk informasi kelanjutan penanganan dugaan kasus oknum polisi yang berdinas di Polres Lampung Barat tersebut, dia menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kabid Humas Polda Lampung.
\”Semua sudah kami serahkan ke polda, penyelidikan juga dilaksanakan di Polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita sudah terbuka, nanti silahkan saja koordinasi dengan kabid humas,\” sarannya.
Kuasa Hukum YW (41), Darmanto SH, MH mengatakan akan terus melakukan pengawasan pada kasus yang saat ini menimpa kliennya tersebut.
\”Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan pantau terus ke Polda proses penanganan hukumnya,\” tegas dia.
Sebelumnya, diduga melakukan perbuatan mesum, oknum anggota Polri digrebek warga di sebuah kamar penginapan Wisma Zahra jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Selasa 18 Februari 2020.
Keterangan suami DAS, pengusaha pemilik CV Ani Catering, YW (41) mengaku telah membuntuti keduanya selama 6 bulan terakhir.
\”Sudah lama saya ikuti, dan hari ini baru tertangkap basah di penginapan itu. Ini saya laporkan ke Polres dan Provost,\” kata YW.(Rival)