Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (2/10/2025).
Pringsewu (Netizenku.com): Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan resminya menyampaikan perkara tersebut menjerat terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit periode 2020–2022.
“Terdakwa didakwa secara subsidiair, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta,” jelas Dwi Ariatmaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelimpahan perkara dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP. JPU juga mengajukan permohonan agar majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terhadap terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum selanjutnya akan segera bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang. (*)








