Kasus Karhutla, Hakim Vonis Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo (Jokowi) | Foto: Istimewa

Joko Widodo (Jokowi) | Foto: Istimewa

Jakarta (Netizenku.com): Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Alhasil, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Cegah Kebakaran Hutan.

Kasus bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:

1.Arie Rompas

2.Kartika Sari

3.Fatkhurrohman

4.Afandi

5.Herlina

6.Nordin

7.Mariaty

Mereka bertujuh menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia

2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

3.Menteri Pertanian Republik Indonesia

4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Baca Juga  Akui Pembatalan Mendadak, Tim ILC: Alasan Stabilitas Keamanan

5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia

6.Gubernur Kalimantan Tengah

7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.

Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

Baca Juga  Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangkaraya?

\”Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,\” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Rabu (22/8/2018).

Baca Juga  Bawaslu RI: Sandiaga Uno Tidak Terbukti Beri Mahar Rp 1 Triliun

Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

\”Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,\” putus majelis banding.

Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA. (dtc/lan)

Berita Terkait

Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:31 WIB

Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 September 2024 - 18:24 WIB

Pj. Gubernur Lampung Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 18:01 WIB

Pj. Gubernur Buka Rapat Kerja Daerah III DPD IWAPI Provinsi Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tanda Tangani Perubahan KUA dan PPAS 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17:34 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Berikan Penghargaan Kepada Atlet Pelajar dan Pelatih Berprestasi

Jumat, 13 September 2024 - 17:28 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar Open House dan Ngopi Bareng

Jumat, 13 September 2024 - 17:11 WIB

Pj. Gubernur Lampung Lantik Ferli Yuledi sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang

Jumat, 13 September 2024 - 16:54 WIB

Pj Gubernur Lampung Minta Perusahaan Swasta Dukung Kontingen PON 2024

Berita Terbaru

Pesawaran

Pasangan Asri Panen Padi Bersama Masyarakat Negeri Katon

Sabtu, 14 Sep 2024 - 10:52 WIB

Celoteh

Arinal-Sutono is Back

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:09 WIB

Pembukaan open turnamen bola basket yang digelar Pengkab Perbasi Lampung dibuka Penjabat Sekda Ismet Inoni dan dihadiri Ketua Pengprov Perbasi Lampung Fahrulrozi, serta Ketua Harian KONI Lampung Barat, Bambang Kusmanto, Jumat (13/9/2024). (Iwan/NK)

Lampung Barat

Pengkab Perbasi Lambar Gelar Open Turnamen

Jumat, 13 Sep 2024 - 18:59 WIB